POJOKSATU.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait status pidana dugaan korupsi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe setelah meninggal dunia.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut meninggalnya Lukas Enembe, maka status hukumnya sudah berakhir.
“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Johanis dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Resep Tumis Jamur Saus Tiram Simpel dan Enak, Teman Nasi yang Sedap Sehat!
Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.
“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” ucap Johanis.
Sebelumnya, kuasa hukum eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, Petrus Bala mengungkap penyebab kleinnya meninggal karena penyakit gagal ginjal yang diidapnya.
"Karena gagal ginjal ya," kata Petrus dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Dia mengatakan Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa 26 Desember 2023 pada pukul 11.00 WIB.
"Iya betul pak tadi baru berpulang jam sebelas. Posisi kami masih di kamar tempat beliau dirawat di RSPAD," ucapnya.
Baca Juga: Resep Telur Balado Simpel dan Enak, Dijamin Orang Rumah Pasti Suka!
Disebutkannya, Enembe memang beberapa waktu belakangan masih menjalani perawatan di RSPAD.
"Kemarin itu kan beliau tetap di rumah sakit seperti biasa, beliau kan selama ini di rumah sakit adek, jadi sejak persidangan melakukan perawatan di RSPAD melakukan cuci darah," jelasnya.
Kemudian, pada tadi pagi kondisi Lukas Enembe disebut mulai menurun. ''Mulai dari pagi ngedrop," ujarnya
Baca Juga: Adu Rekam Jejak Istri 3 Cawapres, Rustini Murtadho, Selvi Ananda, dan Zaizatun Nihayati
Terpisah, Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya mengatakan, terpidana kasus korupsi itu menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 10.45 Waktu Indonesia Barat (WIB).
"Benar (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Albertus. ***



