POJOKSATU.id, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD) Hinca Panjaitan angkat suara terkait penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas Enembe merupakan kader Partai Demokrat.
Saat disinggung apakah Demokrat bakal memberikan bantuan hukum kepada Lukas Enembe, Hinca belum bisa memberikan kepastian.
Dia mengatakan hal tersebut akan diputuskan pada Kamis 12 Januari 2023.
"Besok, mungkin ada pernyataan DPP. Biar jangan terburu-buru," kata Hinca ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Saat ini, lanjut anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu PD menyerahkan setiap proses penegakan hukum di KPK.
Apalagi, lembaga antirasuah itu belum memerinci secara jelas perkara yang menjerat Lukas.
"Prinsipnya kan, penegakkan hukum berjalan. Prinsip dasar itu dahulu," tutur Hinca.
BACA : Usai Tangkap Lukas Enembe, Pengaman Gedung KPK Dijaga Super Ketat, Takut Diserang?
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan penangkapan terhadap Lukas yang berstatus kader Demokrat, murni urusan penegakan hukum.
"Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum, kasusnya sudah terbuka, terang benderang masalahnya apa," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube, Rabu ini.
Dia pun mengajak semua pihak tidak lagi mempertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM dari penangkapan Lukas
Mahfud menyadari Lukas sempat tidak ditangkap atas alasan sakit dan hukum menyatakan pasien tidak boleh diperiksa, apalagi ditahan.
Namun, kata mantan Menhan RI itu, KPK telah melakukan penelaahan sebelum menangkap mantan Bupati Puncak Jaya itu yang sempat mengaku sakit.
Hasilnya, kata Mahfud, Lukas terekam berkegiatan selayaknya orang sehat sehingga di tangkap KPK pada Selasa (10/1) kemarin.
"Diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya atas perlindungan HAM," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Adapun, Lukas menjadi tersangka di KPK setelah atas kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Status itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (Mufit/Pojoksatu)



