POJOKSATU.id, JAKARTA—Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengeluarkan kalimat atau kata ‘kampungan’. Kali ini menyasar surat terbuka Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beredar luas di publik.

Menurut Luhut, keributan yang tejadi seperti surat terbuka Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyoal kondisi Indonesia saat ini, termasuk pemakzulan Wapres Gibran, hal itu tidaklah baik.

"Ah itu apa sih. Kita itu harus kompak, gitu aja sekarang. Ini keadaan dunia begini. Ribut-ribut begitu kan kampungan itu. Kita harus fokus gimana mendukung pemerintahan dengan baik," kata Luhut usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Kronologi Kasus AKP Ponijo, Kapolsek Belawan Jadi Korban Penganiayaan Pelaku Tawuran Remaja

Luhut juga menanggapi pertanyaan wartawan soal proses mutasi Pangkogabwilhan I, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, yang dibatalkan dalam waktu singkat.

Menurutnya tidak ada yang aneh dengan pembatalan mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Dia mengatakan pembatalan mutasi prajurit TNI bisa saja dilakukan.

Hal itu disampaikan Luhut, merespon mengenai informasi adanya teguran dari Presiden Prabowo Subianto kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto karena melakukan mutasi Letjen Kunto.

"Ah tidak ada gitu-gituan. Itu kan bisa aja terjadi. Tidak ada hal yang aneh-aneh kok itu," katanya.

Luhut mengatakan tidak ada teguran dari Presiden Prabowo kepada Panglima TNI terkait mutasi Letjen Kunto, sebelum kemudian dibatalkan.

Baca Juga: Sah, Luna Maya dan Maxime Bouttier Resmi Menikah, Mas Kawinnya Uang Tunai dan Logam Mulia dengan Angka Cantik

Luhut mengaku sangat mengetahui perihal tersebut. "Tidak ada, saya tahu itu," kata Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang juga merupakan Purnawirawan Jenderal TNI ini.

Luhut Bicara Kampungan

Sebelumnya, Luhut pernah bicara kampungan saat mengkritik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap dilakukan KPK pada 2024 lalu.

Begitu juga tahun 2023 lalu, Luhut juga pernah mengeluarkan kalimat kampungan dan ndeso saat KPK terus menangkapi para koruptor di Indonesia.

Berikut delapan poin yang tercantum dalam surat terbuka Forum Purnawirawan Prajurit TNI :

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.***