POJOKSATU.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan pernyataan terkait putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya.
Dalam pernyataannya, Luhut menyatakan penghormatan terhadap keputusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
Meskipun demikian, Luhut juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap beberapa fakta dan bukti yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam keputusan Majelis Hakim.
Baca Juga: Tak Memenuhi Unsur Pidana di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas
Dalam keterangan tertulisnya kepada CNBC Indonesia, Luhut menyatakan keyakinannya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana.
Selanjutnya, Luhut menyatakan bahwa proses selanjutnya akan sepenuhnya diserahkan kepada Penuntut Umum.
Ia percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum dengan bijaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Luhut juga menekankan pentingnya menghargai sistem peradilan dan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum serta bersabar menunggu setiap tahapnya.
Baca Juga: Pulang dari Singapura, Menteri Luhut Kembali Aktif Meski dalam Skala Terbatas
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah.
Kasus ini bermula dari konten di kanal Youtube Haris Azhar yang membahas keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua, yang kemudian menjadi dasar gugatan dari Menko Marves terhadap keduanya.***



