POJOKSATU.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi dan Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (FPKMP) menggelar aksi protes di depan kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis (19/09/2024).
Mereka menuntut penyelesaian ganti rugi atas hak ulayat laut milik Suku Ireeuw, khususnya Dominggus Ireeuw dan Rizal Muin, yang terdampak proyek pembangunan kawasan permukiman nelayan di Hamadi, Jayapura, yang dimulai sejak 2017.
Menurut massa aksi, hingga kini belum ada kompensasi yang dijanjikan terkait proyek di bawah Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Rizal Muin, Wakil Ketua LSM Pijar Keadilan Demokrasi, memimpin aksi tersebut dengan membawa aspirasi masyarakat adat Papua yang merasa hak-haknya diabaikan.
Download Apps Pojoksatu.id: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu
Rizal menegaskan bahwa hak ulayat dan hak-hak tradisional masyarakat adat, sebagaimana diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, harus dihormati oleh negara. Ia menyoroti ketidakadilan yang dirasakan masyarakat adat karena tanah mereka di Hamadi belum dibebaskan sejak proyek pembangunan dimulai pada 2017.
LSM Pijar Keadilan Demokrasi mendesak Menteri PUPR untuk segera membayar kompensasi atas tanah Dominggus Ireeuw dan Rizal Muin yang terkena dampak proyek tersebut.
Rizal juga menekankan pentingnya perlindungan hak ulayat masyarakat adat, yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Dalam kasus ini, tanah ulayat milik Suku Ireeuw di Tobati Engross, Jayapura Selatan, diduga dirampas tanpa kompensasi yang layak. Rizal mengingatkan bahwa hak ulayat masyarakat adat Papua telah dijamin oleh berbagai peraturan, termasuk UU Otonomi Khusus Papua dan Perdasus, namun pelaksanaannya sering kali diabaikan.
Rizal juga menuding adanya praktik mafia tanah yang merampas hak masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas untuk memastikan keadilan bagi masyarakat adat Papua.
Aksi ini diakhiri dengan seruan agar pemerintah segera merealisasikan ganti rugi yang adil dan melindungi keberlangsungan hidup masyarakat adat yang sangat bergantung pada tanah dan sumber daya alam mereka.***




