POJOKSATU.id - Kebijakan pemerintah yang melonggarkan aturan jaminan produk halal bagi barang asal Amerika Serikat (AS) menuai respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tidak bisa dinegosiasikan, termasuk dalam konteks kesepakatan dagang dengan AS.
Ia bahkan mengajak masyarakat untuk menghindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya.
Baca Juga: Polemik Awardee Bangga Anak Jadi WNA, LPDP Angkat Bicara, Sorot Kewajiban Pengabdian Suami
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Ni’am dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Halal Bukan Soal Mitra Dagang
Ni’am mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Aturan tersebut mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia untuk bersertifikat halal.
Baca Juga: Gaji Guru SMA Unggul Garuda Baru Dibuka, Ada Tunjangan Khusus dan Rumah Dinas
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok itu menegaskan dalam fikih muamalah, prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.
Baca Juga: Jangan Mau Dibohongi Perusahaan, Pajak Anak Magang Ditanggung Pemerintah, Simak Aturannya
Karena itu, kesepakatan dagang harus menjunjung asas penghormatan dan saling menguntungkan tanpa tekanan politik.
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” tegasnya.
Kesepakatan Dagang dan Pengecualian Produk
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan halal dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.
Baca Juga: Ramai Closingan, Apakah Menghapus Pahala Puasa?
Dalam Article 2.9 mengenai “Halal for Manufactured Goods”, disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk kategori tertentu.
"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut.
Namun pengecualian tidak berlaku untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Pada sisi logistik, wadah serta bahan pengangkut produk manufaktur juga dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal.
Baca Juga: H-1 Batas Akhir Pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026: Segera Cek Akun SIMPKB Anda!
Ni’am menegaskan konsumsi halal adalah kewajiban agama dan tidak bisa dibarter dengan harga murah.
“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya. ***




