POJOKSATU.id, BATAM— Kapten kapal Hasiholan Samosir dan tangan kanan nahkoda atau chief officer Richard Halomoan Tambunan yang membawa sabu hampir 2 ton lolos dari hukuman mati.
Kapten Hasiholan dan Richard Tambunan masing-masing divonis seumur hidup pada persidangan Senin (9/3) di PN Batam atas kasus yang menyita perhatian publik ini.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya masing-masing hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026.
Baca Juga: 6 Tempat Bukber Viral di Jogja yang Instagramable, Cocok Nongkrong Sampai Malam
Ketua Majelis Hakim Tiwik menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hasiholan Samosir (Kapten Kapal MT Sea Dragon) dan Richard Halomoan Tambunan (Chief Officer).
Keduanya dinilai terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan jumlah yang sangat fantastis.
Hakim menegaskan bahwa sebagai pimpinan di atas kapal, mereka memiliki tanggung jawab penuh atas muatan yang dibawa.
Mengingat jumlah sabu yang nyaris menyentuh angka dua ton, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi keduanya karena potensi kerusakan generasi bangsa yang sangat masif jika barang haram tersebut beredar.
Baca Juga: 7 Restoran Halal di Bali yang Ramai untuk Bukber, Menu Timur Tengah dan Nusantara Jadi Favorit
Sementara itu, pada vonis Leo Chandra Samosir. Meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati, hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana 15 tahun penjara.
Leo berperan sebagai juru mudi di kapal Sea Dragon. Leo dinilai terbukti menjadi perantara jual beli, namun perannya dipandang berbeda secara hukum dibandingkan pimpinan kapal.
Sebelumnya dua warga Thailand yaitu Weerapat Phongwan divonis seumur hidup. Sementara Teerapong Lekpradub divonis 17 tahun penjara.
Sementara Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang masih berusia 22 tahun divonis 5 tahun penjara saja oleh majelis hakim.***




