POJOKSATU.id, JAKARTA - Pembunuh Andante Khalif Prakudityo atau yang dikenal Dante (6) anak Tamara Tyasmara, terdakwa Yudha Alfandi, lolos dari hukuman mati dan hanya dituntut 20 tahun penjara.
Namun, meskipun telah lolos dari hukuman mati, Yudha tetap tidak terima terkait sidang putusan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, dan mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Ketua, Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, lantaran terbukti bersalah atas kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara yang tenggelam di tempat kolam renang beberapa waktu lalu.
"Menyatakan terdakwa Yudha Alfandi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," katanya, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Kompol Bambang Surya Wiharga Nonjob Usai Dicopot Kapolda, Buntut Tonjok Driver Online di Jakarta
Dalam kasus ini, majelis hakim menilai bahwa Yudha Alfandi terbukti melanggar Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan berencana.
Meski dijatuhi terbukti bersalah, namun putusan dari majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.
Selain itu, hakim juga menyebut terdapat beberapa hal yang meringankan Yudha Alfandi, Yaitu karena terdakwa belum dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Sementara ibu Dante, Tamara Tyasmara mengungkapkan jika vonis apapun yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa, tidak akan pernah bisa mengembalikan putra semata wayangnya tersebut.
Baca Juga: Lagi Asyik Live, Perempuan di Sumut Ini Tiba-tiba Ditikam Suaminya Hingga Tewas
Meski begitu, Tamara tetap berharap ada keadilan untuk Dante, dan majelis hakim memberikan hukuman kepada terdakwa dengan adil.
"Harapannya keadilan untuk Dante tetap ada, aku tahu majelis hakim pasti mempunyai keadilan buat kita semua. Karena aku berprinsip bahwa majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia jadi mereka pasti tahu," imbuhnya.
Sekedar diketahui, Yudha Alfandi sendiri merupakan mantan kekasih dari Tamara Tyasmara yang terbukti bersalah menenggelamkan Dante hingga meninggal dunia.***



