POJOKSATU.id – Di tengah sorotan publik soal “darurat RUU KUHAP”.
Salah satu polemik paling tajam adalah aturan penyadapan yang menurut draf.
KUHAP baru bisa dilakukan lebih bebas dan berisiko besar disalahgunakan.
Baca Juga: Terjawab! Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Gaji? Ini Rangkuman Data Lengkapnya
Penyadapan “Bebas” Ada Celah Untuk “Keadaan Mendesak” Tanpa Izin Hakim
Dalam draf revisi RKUHAP (Pasal 124–128), penyadapan digolongkan sebagai upaya paksa.
Artinya, penyidik (Polri, PPNS, atau penyidik tertentu) bisa melakukan penyadapan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Baca Juga: Dr Rino Rakhmata Mukti Raih Habibie Prize 2025, Kiprah Riset Zeolit ITB Jadi Sorotan Dunia
Salah satu poin paling kontroversial: izin penyadapan dari.
Ketua Pengadilan Negeri bisa dilewati kalau ada “keadaan mendesak”.
Kata “keadaan mendesak” di draf RUU mencakup situasi seperti.
Baca Juga: Dr Rino Rakhmata Mukti Raih Habibie Prize 2025, Kiprah Riset Zeolit ITB Jadi Sorotan Dunia
Potensi bahaya maut, ancaman luka berat, atau permufakatan jahat terkait tindak pidana terorganisasi.
Artinya? Aparat bisa “nyadap dulu, izin belakangan” dalam kondisi yang dianggap darurat.
Dan publik mulai khawatir bahwa definisi “mendesak” ini terlalu longgar untuk jadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan.
Pengelolaan Data Sadapan Rentan Disalahgunakan
Draf RUU KUHAP juga menetapkan batas maksimal penyadapan selama 30 hari.
Baca Juga: Benteng Pertahanan Pangan di Perbatasan
Dengan kemungkinan perpanjangan satu kali.
Artinya, seseorang bisa dipantau selama berbulan-bulan jika kasusnya “butuh lanjutan” penyidikan.
Selain itu Hasil sadapan akan disimpan sampai ada putusan pengadilan terkait perkara.
Baca Juga: Terjawab! Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Gaji? Ini Rangkuman Data Lengkapnya
Jika hasil sadapan tidak sesuai dengan “perkara terkait” atau masa penyimpanan habis, bukti tersebut wajib dimusnahkan.
Draf RUU juga menyebut bahwa hasil sadapan bersifat rahasia.
Meski ada aturan pemusnahan, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik.
Bahwa mekanisme pengujian keabsahan alat bukti sadapan lemah.
Baca Juga: Dr Rino Rakhmata Mukti Raih Habibie Prize 2025, Kiprah Riset Zeolit ITB Jadi Sorotan Dunia
Sehingga potensi bukti ilegal tetap bisa muncul dan memengaruhi persidangan.
“Sadap Umum” Bisa Dress Lembaga Anti-Korupsi jadi Sasaran?
KPK tidak tinggal diam. Mereka menyatakan tidak akan mengikuti aturan penyadapan.
Dalam RUU KUHAP karena mereka memiliki UU khusus (UU No. 19/2019).
Dengan asas lex spesialis, KPK mengklaim kewenangan penyadapan mereka lebih kuat dari aturan umum KUHAP.
Menurut KPK, mekanisme dalam RUU KUHAP malah bisa membatasi efektivitas penyadapan di lembaga antirasuah.
Karena aturan KUHAP berlaku luas untuk semua penegak hukum Polri, PPNS, dan penyidik tertentu.
Lebih lanjut, KPK mengungkap sejumlah aturan dalam revisi KUHAP yang kontradiktif dengan fungsi mereka.
Baca Juga: Dr Rino Rakhmata Mukti Raih Habibie Prize 2025, Kiprah Riset Zeolit ITB Jadi Sorotan Dunia
Terutama soal izin pengadilan untuk sadap yang berbeda dari praktik KPK saat ini.
Siapa Pihak Lain yang Khawatir?
Komisi Yudisial (KY) Mengusulkan agar definisi “keadaan mendesak”.
Sipertegas dalam RUU KUHAP karena draf saat ini tidak punya indikator objektif yang cukup.
Baca Juga: UMC Laksanakan Pelatihan Rapor Pendidikan di SDIT Al-Furqon Cirebon
Ini membuka risiko penyadapan dipakai seluas-luasnya.
Publik & kelompok sipil Banyak yang merasa aturan ini bisa menjadi pintu bagi.
Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat, jika definisi “mendesak” tidak dikontrol ketat.
Apakah undang-undang terpisah itu akan seketat KUHAP lama?
Apakah “aturan baru” itu bisa jadi celah lain untuk memperluas wewenang penyidik?
Aturan penyadapan dalam RUU KUHAP versi draf membuka potensi sadap besar-besaran
izin hakim bisa dilewati dengan alat “keadaan mendesak”.
Baca Juga: Terjawab! Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Gaji? Ini Rangkuman Data Lengkapnya
Daata warga bisa disimpan lama, dan definisi mendesak tidak jelas.
sebuah kombinasi yang bisa jadi senjata untuk menekan kebebasan dan privasi.
Kalau aturan ini benar-benar disahkan sebelum diperjelas dan diawasi publik.
Baca Juga: Terjawab! Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Gaji? Ini Rangkuman Data Lengkapnya
Bukan tak mungkin kita menghadapi rezim “awas setiap ucapan & langkah” dari aparat yang bisa menyadap seenaknya.***




