POJOKSATU.ID- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA '45 Jakarta) merupakan kuasa hukum dari Senat Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan somasi ke Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (25/10), didampingi perwakilan Senat terdiri dari Rektor UTA '45 Jakarta J. Rajes Khana.

Somasi tersebut dilatarbelakangi adanya pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum terhadap Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Baca Juga: Ulama dan Kiai Al-Wathoniyah Jabodetabek Sebut Ganjar-Mahfud Miliki Konfigurasi Nasionalis dan Religius

Pemblokiran ini dirasa merugikan pihak Yayasan perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta karena selama ini YPT 17 Agustus 1945 Jakarta berjalan sesuai dengan ketentuan dalam melaksanakan kegiatannya yakni Tridharma perguruan tinggi.

Dalam keterangan blokir yang dirilis dalam website Kementerian Hukum dan HAM dijelaskan bahwa pemblokiran dilakukan atas kewenangan Menteri Hukum dan HAM, mengacu pada ketentuan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Yayasan dan Perkumpulan.

Baca Juga: Raboyamin Gibran

"Blokir dilakukan sampai adanya kejelasan terkait fakta dan data hukum serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjalankan asas kehati-hatian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Bambang Prabowo, selaku Lawyer LKBH UTA '45 Jakarta, Rabu (25/10).

Bambang menuturkan, bahwa pmblokiran yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM tersebut jelas tanpa mengikuti prosedur pengajuan pemblokiran SABH.

Baca Juga: Satpam Aan Oknum Satpam TMII Minta Maaf Nggak Tulus, Baca Teks aja Susah Banget, Jadi Nantang Cuplis Nggak?

Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait pemblokiran akses SABH dan alasan pemblokirannya. Alhasil, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta baru mengetahui adanya pemblokiran saat hendak mengajukan perubahan pengurus Yayasan.

"Adanya mal administrasi yang dilakukan oleh AHU, jadi kita melaporkan, karena keterangan di laman Kemenhum HAM. Yayasan mengeluh kepada Ketua Senat dan Wakil Senat dan kemudian kami melaporkan Dirjen AHU ke Ombudsman, juga tidak ada surat resmi dari AHU ke Yayasan," ujarnya.

Baca Juga: Bakal Ada yang Direkrut dan Dibuang Jelang Putaran II, PSMS Cari Pemain Lokal dan Asing Baru

Dalam Somasi, Bambang menjelaskan bahwa Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta telah berinisiatif melakukan komunikasi untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.

Sementara itu, Bambang Prabowo juga menceriterakan pada tanggal 14 Agustus 2023, YPT 17 Agustus 1945 Jakarta telah mengajukan keberatan terhadap pemblokiran Akses SABH Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dan meminta pembukaan blokir tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Go Public, Thariq Halilintar Unggah Foto Pertama Bareng Aaliyah Massaid di Instagram-nya

Namun, surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sampai saat ini.

Dijelaskan pula dalam pertemuan dengan Ahmad Basarah selaku wakil ketua DPR RI yang difasilitasi Bambang Soesatyo dilakukan pada Jumat 15 September 2023 oleh perwakilan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yaitu Bapak J. Rajes Khana selaku Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bapak Bambang Sulistomo selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Prabowo selaku salah satu alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Baca Juga: 4 Ganda Putra Indonesia Lolos 16 besar French Open 2023, The Daddies Jumpa MD Nomor 1 Dunia

"Dalam kesempatan ini LKBH UTA '45 Jakarta juga mendatangi Ombudsman RI untuk melaporkan kejadian ini. Pihak Ombudsman mendengarkan laporan dan menyambut baik serta akan menindaklanjuti segera," ujar Bambang Prabowo. ***