POJOKSATU.id, JAKARTA—Selebgram Lisa Mariana mengultimatum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal anak hasil hubungan gelapnya yang kini berusia lebih 3 tahun.

Anak perempuan yang diberi nama Cellina Azzura itu disebut Lisa hasil hubungannya dengan RK. Namun hingga kini RK tak kunjung mengakui hal itu.

Terbaru Lisa Mariana mengultimatum Ridwan Kamil perihal tiga kali mangkir sidang gugatan perdata di PN Bandung. Terbaru sidang kasus ini digelar Sabtu (14/6) lalu.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA Tanggal 16 Juni! Bapak Ibu Guru WAJIB Cek Rekening karena Ada Pencairan TPG

Dalam wawancara dengan wartawan, Lisa Mariana memberikan ultimatum terhadap Ridwan Kamil agar tidak menemui anaknya selamanya.

"Saya yakin 100 persen, anak yang saya lahirkan tiga tahun lalu, anak biologis dari RK," ujarnya.

"Nggak mau kaya sinetron gua. Kalau misalnya nggak ada itikad baik dari sekarang, jangan. Nggak usah," ungkap Lisa Mariana.

Mantan model majalah dewasa ini juga menantang Ridwan Kamil untuk membuktikan pernyataannya melalui kuasa hukum untuk segera melakukan tes DNA.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman, Link Resmi, dan Prosedur Cek Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2

Jika sudah melakukan tes DNA, tapi Ridwan Kamil tetap tidak mengakui anaknya, Lisa Mariana tidak memberikan kesempatan kedua bagi RK.

Bahkan, Lisa Mariana tidak akan mau menerima Ridwan Kamil meski merengek di depannya.

"Banyak keluarga yang bisa berperan sebagai ayahnya kalau Pak RK tidak mengakui," ungkap Lisa Mariana lagi.

 

Lisa Mariana Gugat Rp16,6 Miliar

 

Lisa Mariana menuntut Ridwan Kamil untuk membayar ganti rugi secara materiil dan imateriil dengan total mencapai Rp16,6 miliar.

Ia diketahui sudah menggugat sang mantan Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Ungkap Rombongan Indonesia Misi 'Global March to Gaza' jadi Tawanan Hotel, Diinterogasi hingga Diawasi Intel Mesir

Berdasarkan dokumen petitum yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung pada Rabu (4/6/2025), Lisa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6.660.000.000 dan ganti rugi imateriil senilai Rp10.000.000.000.

Tak cuma itu, Lisa juga meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumah milik Ridwan Kamil yang berlokasi di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Sang selebgram mengajukan permohonan agar Ridwan Kamil dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp10 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” demikian bunyi salah satu poin gugatan Lisa Mariana tersebut.***