POJOKSATU.id, JAKARTA— Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak main-main dalam menghadapi Lisa Mariana yang mengklaim sebagai selingkuhan Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Baresmrim Polri dengan nomor register: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025.
Ridwan melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 Jo Pasal 35, Pasal 48 Jo Pasal 32, Pasal 45 Jo Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur pasal 51 yang terkait dengan sanksi pidana untuk perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 35.
Sanksi tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak, yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim Jaya Butarbutar kepada wartawan, Jumat 18 April 2025.
Muslim pun memastikan Ridwan Kamil tidak memiliki hubungan khusus dengan Lisa.
Bahkan, Muslim membantah isu kliennya pernah berhubungan badan hingga memiliki anak dengan Lisa.
Di satu sisi, Muslim memastikan Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA untuk membuktikan klaim Lisa soal anak.
“Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum,” imbuh Muslim.
Konflik Ridwan Kamil dengan Lisa berawal dari viralnya sejumlah unggahan di medsos pribadi sang selebgram yang berisi tangkapan layar percakapan antara Ridwan dan Lisa Mariana.
Lisa Mariana mengaku hamil usai bertemu RK selama tiga hari di Hotel Windham, Palembang, pada Juni 2021 lalu. Lisa mengaku melakukan hubungan intim dengan Ridwan sebanyak empat kali.***




