POJOKSATU.id — Enam menteri Kabinet Merah Putih menandatangani nota kesepahaman (MoU) komitmen bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital, sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Penandatanganan ini dilakukan dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat, yang digelar di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, pada Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Target Juara Umum, Jakarta Timur Kirim 357 Atlet ke POPPROV & PORPROV DKI
Enam menteri yang menandatangani komitmen tersebut adalah:
- Menkomdigi Meutya Hafid
- Mendagri Tito Karnavian
- Mendukbangga Wihaji
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti
- Menag Nasaruddin Umar
- Menteri PPPA Arifah Fauzi
Baca Juga: Bendera One Piece dan Simbol Perlawanan, Ketika Fiksi Menjadi Media Kritik Sosial
Kolaborasi Lintas Kementerian untuk Anak Indonesia
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar kementerian-kementerian berkolaborasi secara kompak dan menyeluruh dalam menjaga anak dari paparan negatif ruang digital.
“Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital,” ujar Meutya.
PP TUNAS yang menjadi dasar gerakan ini mengatur secara spesifik batas usia minimum anak untuk dapat mengakses platform digital dan media sosial.
“Layaknya mengemudi yang punya batas usia, aktivitas digital juga perlu batasan usia demi keselamatan anak-anak kita,” tambah Meutya.
Aturan Khusus untuk PSE dan Perlindungan Konten
PP TUNAS juga mengatur kewajiban para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk:
- Melakukan verifikasi usia pengguna
- Menyediakan pengamanan teknis
- Memfilter konten negatif yang tidak sesuai dengan anak
Baca Juga: Transaksi Judi Online Turun 70 Persen, PPATK Aktifkan Lagi 28 Juta Rekening yang Sempat Diblokir
Jika PSE tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah bisa memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform terkait.
Menyediakan Ruang Alternatif untuk Anak Berkegiatan
Meutya juga menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya soal membatasi, tetapi juga menciptakan alternatif ruang aktivitas fisik yang sehat dan aman bagi anak-anak.
“Semua pihak punya peran—baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendukbangga—untuk menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” jelasnya.
Dengan kolaborasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital menjadi tempat yang aman, bukan ancaman, bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.
Hampir 40 Persen Anak Usia Dini Sudah Gunakan Gadget
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mengungkapkan fakta mengejutkan:
39,71% anak usia dini sudah menggunakan telepon seluler
35,57% anak lainnya sudah mengakses internet.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage edugov
Kondisi ini membuat anak-anak semakin rentan terhadap konten berbahaya, cyberbullying, hingga gangguan kesehatan mental, jika tidak didampingi dan dilindungi dengan kebijakan yang tepat.***




