POJOKSATU.id, JAKARTA— Anwar Usman dianggap melakukan lima kesalahan sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) merujuk laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilakukan Anwar Usman sehingga dicopot dari jabatannya.

Pemberhentian atau pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai karena dosa yang dibuatnya, salah satunya terbukti dipengaruhi pihak luar.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 4/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) menyebutkan kesalahan-kesalahan Anwar ini.

Baca Juga: Beda Pendapat dengan Ketua Jimly, Anggota MKMK Ini Malah Ingin Anwar Usman Ditendang dari MK

Dalam amar putusan perkara, Jimly menyebutkan 5 kesalahan Anwar Usman.

Pertama, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang merupakan proses pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Padahal, materiil pengujian norma syarat batas usia minimum Capres-Cawapres terbukti menguntungkan salah satu pihak.

Pihak yang diuntungkan bahkan memiliki hubungan keluarga dengan Anwar Usman, yakni putra dari iparnya, Presiden Joko Widodo.

"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," urai Jimly saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Selain Dipecat, Anwar Usman Juga Tak Berhak Dicalonkan Lagi Pimpinan MK, Ini Daftar Sanksinya

Kesalahan kedua, tugas kepemimpinan tidak mampu dijalankan dengan baik. Muncul budaya ewuh pakewuh (tidak enak perasaan) di lembaga yudikatif yang terhormat, yang menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi.

Dimana Anwar Usman sebagai ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5.

Kesalahan ketiga, dari proses peradilan etik yang berjalan selama belasan hari lalu, Jimly menemukan putusan MK terhadap perkara yang menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, ternyata tidak independen, karena Ketua MK terbukti dipengaruhi pihak luar saat hendak memutus.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Abdoel Moeis Hassan, Pahlawan Asal Samarinda yang Berjuang Melalui Diplomasi

Menurut Jimly, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Kesalahan keempat dan kelima, Anwar Usman terbukti tidak mampu menjaga prinsip kerahasiaan suatu informasi yang bersifat internal, karena berbicara soal perkara yang belum diputus di muka publik.

Dimana ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 4.

"Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan, penerapan angka 9," pungkasnya.

Dalam perkara etik ini, Ketua MK Anwar Usman mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK oleh MKMK.***