POJOKSATU.id, MEDAN-- Gubernur Sumut Bobby Nasution mencopot atau mengganti Herly Puji Latuperissa dari kursi Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumut.
Ada lima hal yang menyebabkan Herly dicopot Bobby Nasution. Mulai dari kasus main handphone saat Bobby pidato hingga kasus terbaru mewajibkan tamu membawa kado pada acara pribadi.
Pencopotan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025.
"Iya, dicopot dari sekretaris, tapi tetap masih ASN," kata Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap, Jumat (19/9/2025).
Herly disebut melakukan pungutan di luar ketentuan, mewajibkan tamu membawa kado pada acara pribadi.
Lalu, melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan, tenaga non ASN dan tenaga outsourcing.
Kemudian, bermain handphone saat Bobby memberikan arahan, serta mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tahun 2025 tanpa izin.
Menurut Sulaiman, ada beberapa faktor yang menyebabkan Herly dicopot dari kursi Sekdis Koperasi dan UKM.
“Ada beberapa hal lah (faktor), kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan, terkait dengan keberadaan Herly Puji Latuperissa,” katanya.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Mobil Listrik Baterai Ganda 2025, Harga Mulai Rp195 Juta hingga Rp3,4 Miliar
Dia pun membeberkan alasan pencopotan Herly Latuperrisa antara lain mengikuti seleksi jabatan tanpa izin. Dimana setiap ASN harus izin dulu kepada atasannya sebelum ikut seleksi.
“Dia nggak ada izin ikut seleksi, kan nggak boleh. Salah satu (main hp saat gubernur memberikan arahan), dia ulang tahun mengadakan acara dan mewajibkan orang membawa kado, kan gratifikasi," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Herly adalah pelanggaran berat, termasuk soal gratifikasi.
Sulaiman mengatakan bahwa Herly mengakui pelanggaran-pelanggaran itu dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Iya, diakuinya dalam berita acara pemeriksaan. Semuanya berat, gratifikasi kan berat," kata Sulaiman.




