POJOKSATU.id, INDRAMAYU—Sosok otak pelaku pembunuhan keluarga H Syahroni di Indramayu ternyata membuat alibi dengan sengaja mengembalikan mobil Corolla milik korban.
Sosok otak pelaku inisial R alias I ini sengaja membawa mobil Corolla milik Syahroni kepada saksi Evan yang sempat terlibat pinjam gadai atau jual beli mobil dengan korban Budi Awaludin.
Sosok R sebagai dalang utama pembunuhan ini ternyata mantan residivis kasus penganiayaan berat.
Berikut lima fakta penting yang dirangkum Pojoksatu.id terkait kasus pembunuhan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu ini.
1. Siasat Licik Kambinghitamkan Evan
Dua pelaku pembunuhan keluarga H Sahroni di Indramayu, Jawa Barat, yakni R dan P mencoba mengambinghitamkan seorang warga bernama Evan Bagus Pratama.
Evan sebelumnya melakukan transaksi jual beli atau pinjam gadai mobil milik korban Budi Awaludin.
2. Mobil Corolla Korban Dibawa ke Rumah Mertua Evan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan, R dan P ini mengembalikan mobil Corolla milik Sahroni pada Senin (1/9/2025) pukul 02.00 WIB ke Desa Babadan Kecamatan Sindang.
Mobil diparkirkan di sekitar rumah mertua Evan. Tujuannya untuk mengalihkan kecurigaan masyarakat, bahwa seolah-olah Evan sebagai pelakunya.
Penemuan mobil Corolla ini pun sempat viral dan menjadi pemberitaan yang ramai di media.
3. Pelaku R Sebarkan Evan Sebagai Pembunuh
Otak pelaku R yang pernah bekerja bersama korban Budi Awaludin di bank BRI Indramayu ini ternyata menyebarkan cerita bahwa Evan sebagai pelaku pembunuhan keluarga Syahroni.
Antara Evan, pelaku R dan korban Budi sebenarnya saling kenal atau pernah bekerjasama di bank BRI Indramayu.
"R juga menyebarkan kabar ke teman dan istrinya agar meyakinkan bahwa Evan sebagai pembunuh keluarga Sahroni. Lalu, pukul 10.42 WIB, pelaku P menarik uang Rp 10 juta dari akun dana Budi di BRILink Jatibarang," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (9/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menambahkan, korban dan pelaku sebenarnya saling kenal.
“Hubungan korban dan pelaku hanya saling kenal dan pernah bekerja bersama dengan salah satu korban di salah satu bank,” ujarnya.
4. Residivis Kasus Penganiayaan
Otak pelaku R sebagai dalang di balik pembantaian keluarga Syahroni adalah seorang residivis kasus penganiayaan berat.
Pelaku R yang berusia 35 tahun ini adalah mantan residivis sekaligus pelaku utama pembunuhan. Sedangkan pelaku P yang berusia 29 tahun itu baru pertama kali melakukan kejahatan.
5. Mau Kabur ke Laut
Pada pada Selasa (2/9/2025), R dan P kemudian kabur ke Jakarta menggunakan travel, lalu ke Bogor.
Pada Rabu (3/9/2025), mereka kabur ke Semarang, Kamis (4/9/2025) ke Demak, Jumat (5/9/2025) ke Surabaya, dan Sabtu (6/9/2025) balik ke Indramayu.
Mereka menuju Kecamatan Kedokanbunder dengan tujuan berangkat ke laut sebagai anak buah kapal (ABK) yang durasi pelayarannya selama 8 bulan.
"Tapi, pelaku berhasil kami ringkus Senin (8/9/2025) pukul 02.30 WIB di Kecamatan Kedokanbunder," kata Kabid Humas Polda Jabar.***




