POJOKSATU.id, JAKARTA-- Aipda Robig Zaenudin (38) telah menjalani sidang kode etik terkait kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMK Semarang, dimana satu orang menjadi korban tewas.

Hasil Sidang Kode Etik Polda Jateng telah memecat Aipda Robig Zaenudin dalam sidang yang digelar, Senin (9/12).

Selain di-PTDH, Aipda Robig juga ditetapkan tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy yang juga anggota Paskibra ini.

Sidang berlangsung hampir delapan jam dipimpin Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio di Polda Jateng.

Baca Juga: Pasca Bencana Alam Banjir Bandang, Kawasan Wisata Geopark Ciletuh Sukabumi Ditutup Sementara

Berikut lima fakta hasil sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin

1. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)

Aipda Robig diberikan sanksi PTDH alias pemecatan dengan berbagai pertimbangan.

"Iya Aipda R di-PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai sidang.

2. Bukan Kondisi Terdesak

Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

Baca Juga: Dikira Pencuri, Polisi Tembak Anak Kandung di Bengkulu Hingga Tewas

3. Diberikan Banding 3 Hari

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut Aipda Robig akan banding dan diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan ke ketua sidang kode etik.

4. Tersangka Penembakan

Aipda Robig ditahan di dalam penempatan khusus (patsus) dan sudah ditetapkan tersangka.

5. Sengaja Menghadang Korban

Dari persidangan yang menghadirkan beberapa saksi termasuk teman korban, terungkap pelaku Robig dengan sengaja melakukan penembakan kepada korban bersama teman-temannya.

Pengakuan salah satu saksi itu juga mengungkapkan, sebelumnya, Robig menghadang korban dan rekan-rekannya.

Dan tiba-tiba pelaku menodongkan senjata dan melakukan tembakan ke arah korban.

Atas informasi baru ini, kasus penembakan ini mengarah dengan menunjukkan adanya kesengajaan anggota kepolisian itu. ***