Lihat Rihana-Rihani Malah Tertawa saat Ditangkap Polisi, Nggak Ada Takut-takutnya


POJOKSATU.id - Si kembar Rihana-Rihani pelaku penipuan reseller iPhone dengan kerugian Rp35 miliar telah ditangkap.

Saudara kembar yang sudah jadi DPO sejak beberapa waktu lalu itu ditangkap di apartemen Town Residence kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Tidak tanggung-tanggung, korban penipuan si kembar ini bahkan mencapai ratusan.

Namun yang membuat geram adalah Rihana-Rihani yang malah tertawa saat ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya.

Momen keduanya tertawa saat ditangkap itu terekam jelas dalam video yang beredar.

Rihana-Rihani sendiri sempat viral di media sosial sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

Setelah itu keduanya langsung menghilang dan tak diketahui keberadaannya.

 

Woles parah


Momen penangkapan buronan Polda Metro Jaya itu terlihat dari sejumlah foto dan video yang diterima Pojoksatu.

Saat keduanya diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tampak Rihani memakai baju berwarna biru motif garis-garis dan Rihana berbaju merah muda.

BACA JUGA: Korban Penipuan Rihana Rihani dan Pengacara Datangi Polda Metro, Minta Kepastian Hukum Reseller iPhone 86M Diusut Tuntas

Kakak-adik kembar ini sempat diinterogasi sejumlah penyidik di dalam apartemen yang dihuni keduanya.

Tak seperti tersangka pada umumnya, si kembar terlihat santai saat ditanya polisi.

Bahkan sesekali si kembar Rihana dan Rihani terlihat tertawa cengengesan saat diinterogasi polisi.

Momen itu terjadi saat keduanya diiterogasi Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly.

Di momen tersebut Rihana-Rihani sama sekali tak menunjukkan raut muka ketakutan atau keder sekalipun.

"Sewa lewat Air BnB," kata Si Rihani menjawab pertanyaan AKBP Titus Yudho Uly soal penyewaan apartemen yang ditinggali oleh keduanya.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Rihana Rihani di Gading Serpong, Satpam Apartemen Turut  Dilibatkan

"Kalau makan turun ke bawah," tanya penyidik.

"Makan beli di bawah, di supermarket," jawab Rihani sambil tertawa.

Keduanya lantas digelandang oleh sejumlah petugas dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

 

Keluarga tahu


Wadirkrimum Polda AKBP Imam Yulisdiyanto mengungkap, penangkapan si kembar Rihana-Rihani itu diketahui oleh keluarganya.

Saat dilakukan penangkapan keduanya juga sama sekali tidak melawan alias kooperatif.

BACA JUGA: Korban Bersyukur Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap, Berharap Proses Hukum Transparan

Imam juga memastikan bahwa proses penangkapan dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Disebutkan pula bahwa keduanya ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB atau saat subuh.

"Pada saat penangkapan kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan security maupun pengamanan di apartemen tersebut," terangnya.

 

Tahu dikejar polisi


AKBP Imam mengungkap bahwa si kembar Rihana-Rihani sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Juni 2023 lalu.

Keduanya juga telah mengetahui bahwa polisi tengah mengejar mereka.

BACA JUGA: IPW Desak PMJ Perintahkan Densus 88 Tangkap Si Kembar Rihana Rihani

Untuk menghindari kejaran, keduanya berpindah-pindah tempat tinggal untuk menyulitkan polisi mendeteksi keberadaan mereka.

Mereka sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain.

Saya ditangkap, keduanya sedang istrirahat di apartemen.

"Dia (si kembar) sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Imam Yulisdiyanto.

 

Dijerat TPPU


Atas perbuatannya, penyidik berencana tidak hanya menjerat si kembar Rihana-Rihan dengan pasal penipuan dan penggelapan saja.

Akan tetapi penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

BACA JUGA: Penipu Rihana dan Rihani Tiba-tiba Muncul, Disebut akan Temui Korban dan Kembalikan Uang 75 Persen

"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP, soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Jika memang dalam penyelidikan bahwa penipuan dan penggelapan itu jadi pekerjaan keseharian keduanya, maka akan diterapkan Pasal 379 huruf a KUHP.

Karena ada penipuan melalui media sosial, penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang," ujar Hengki.

Sementara, penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penerapan pasal TPPU. (Guruh/Pojoksatu)