POJOKSATU.id — Pemerintah menyiapkan kebijakan diskon tarif transportasi darat, laut, dan udara selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Langkah ini diambil untuk membagi arus perjalanan masyarakat agar kepadatan lalu lintas tidak menumpuk di jalur-jalur utama selama puncak liburan.

Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pemberian stimulus tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan potensi kemacetan saat libur akhir tahun.

Baca Juga: Setelah SK Terbit, PPPK Paruh Waktu Wajib Segera Akses MyASN! Ini Syarat dan Dampak Jika Tak Segera Aktivasi

"Pemerintah juga sudah memberikan stimulus yang diberikan dalam rangka untuk mengurai kemacetan," ujar Dedi.

Ia menjelaskan, diskon yang diberikan meliputi potongan tarif dasar angkutan laut dan penyeberangan, diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, serta potongan harga tiket pesawat berkisar 13–14 persen.

Dengan insentif tersebut, masyarakat diharapkan lebih leluasa menentukan waktu dan moda transportasi selama masa liburan.

Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris, Begini Cara Resmi dan Biayanya

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan potongan tarif transportasi yang telah disiapkan pemerintah.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai stimulus ekonomi, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah lonjakan mobilitas penumpang.

Dudy menambahkan, peluncuran program tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga: THR TPG Guru 2025 Belum Cair? Jangan Dianggap Aman! Cek Status Info GTK yang Bisa Bikin Hak Tertahan

Pemerintah ingin memastikan perputaran ekonomi tetap berjalan sekaligus menjamin kebutuhan perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru dapat terlayani secara optimal.

Kebijakan diskon tarif Natal dan Tahun Baru 2025/2026 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri dan Kepala Badan, yaitu Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Lulusan S1 dan D3 Mitra Driver Gojek dan Keluarga Bisa Cari Kerja Profesional Mulai 2026, GoTo Luncurkan Bursa Kerja Khusus

Dalam ketentuan itu, BUMN sektor transportasi ditugaskan untuk memberikan diskon tarif pada layanan tertentu.

Diskon diberlakukan untuk angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api, dengan penerapan serentak mulai 21 November 2025.

Khusus perjalanan kereta api dan penyeberangan, potongan harga berlaku untuk perjalanan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Baca Juga: Resmi! Begini Cara Login MyASN PPPK Paruh Waktu dan Reset Password Terbaru

Adapun untuk angkutan laut, masa diskon dimulai lebih awal, yakni untuk perjalanan pada 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Penyesuaian ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan operasional pelayaran selama periode libur panjang.

Kebijakan tersebut juga melengkapi program penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen yang telah diterapkan sejak akhir Oktober 2025.

Baca Juga: Merajut Manfaat di Tiga Kancah: Din Muhammad Kautsar Menyelaraskan Bisnis, Aktivisme, dan Kontribusi di Bidang Pendidikan Agama

Program ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi jasa angkutan udara.

Melalui skema tersebut, pemerintah menargetkan sekitar 3,59 juta penumpang dapat menikmati potongan harga tiket pesawat.***