POJOKSATU.id — Pengemudi kendaraan di Jakarta tidak perlu mengikuti ketentuan ganjil genap pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan tersebut karena tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.
Artinya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil maupun genap tetap dapat melintas di jalan-jalan yang umumnya masuk dalam kawasan ganjil genap.
Baca Juga: Di Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Tegaskan Sah Penyelidikan Kasus Febrie Adriansyah Eks Jampidsus
Pengendara tidak perlu menyesuaikan nomor terakhir pelat kendaraan dengan tanggal perjalanan.
Kepastian mengenai kebijakan tersebut diumumkan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @Dishubdkijakarta, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam pengumuman tersebut, Dishub menyatakan bahwa sistem ganjil genap dihentikan sementara pada 25 Agustus karena adanya hari libur nasional.
Baca Juga: Soal Ambulans Udara Wacana Presiden Prabowo, Semata-mata untuk Mempermudah Evakuasi Pasien
Keputusan untuk meniadakan pembatasan kendaraan itu bukan merupakan kebijakan tanpa dasar.
Ketentuannya merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pergub tersebut mengatur bahwa penerapan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap dikecualikan pada akhir pekan serta hari libur nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Besaran Uang Saku Magang Nasional 2026, Ada yang Dapat Rp5,9 Juta
Mengingat Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H masuk dalam daftar hari libur nasional pada 25 Agustus 2026, penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta otomatis tidak diberlakukan pada tanggal tersebut.
Ada 25 ruas jalan yang selama ini menjadi bagian dari wilayah penerapan ganjil genap di Ibu Kota.
Jalan-jalan tersebut tersebar di sejumlah kawasan, mulai dari pusat Jakarta hingga wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Ruas yang dimaksud meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.
Baca Juga: Karhutla Kalimantan Kembali Picu Kabut Asap, Sekolah hingga Penerbangan Terdampak
Selanjutnya terdapat Jalan Fatmawati pada segmen Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, serta Jalan Gatot Subroto.
Daftar berikutnya mencakup Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, dan Jalan Pramuka.
Sementara itu, Jalan Salemba Raya sisi barat arah timur juga termasuk, khususnya ruas yang dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro.
Baca Juga: Beasiswa Garuda 2026 Kirim 515 Siswa ke Kampus Top Dunia, Australia Jadi Tujuan Terbanyak
Dua ruas lainnya yang masuk dalam daftar adalah Jalan Kramat Raya dan Jalan Stasiun Senen.
Adapun ruas terakhir adalah Jalan Gunung Sahari.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, kendaraan tidak akan dibatasi berdasarkan angka terakhir pelat nomor saat melintasi 25 ruas jalan itu pada 25 Agustus 2026.
Meski demikian, pengendara tetap diimbau memperhatikan situasi lalu lintas serta mematuhi seluruh rambu dan aturan berkendara yang berlaku selama perjalanan di wilayah Jakarta.***




