POJOKSATU.id, Kabupaten Bandung - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Humaira Zahrotun Noor, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Acara ini berlangsung di Desa Lengensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, pada Kamis (05/12/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Humaira menjelaskan pentingnya masyarakat memahami regulasi daerah, terutama terkait kesehatan.
“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat harus tahu apa saja peraturan daerah yang ada di Jawa Barat, khususnya, karena sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan masyarakat,” ujar Humaira.
Tak hanya membahas isi perda, Humaira juga memberikan panduan mendetail mengenai prosedur layanan BPJS, termasuk perbedaan antara BPJS subsidi pemerintah dan non-subsidi.
“Masyarakat menjadi lebih tahu kriteria BPJS apa saja dan juga mereka tahu syarat dan ketentuan yang ingin memiliki BPJS subsidi pemerintah seperti apa. Saya pun menjelaskan sedetail mungkin bagaimana cara mendapatkan BPJS subsidi pemerintah,” tutur Humaira.
Ia berharap kegiatan semacam ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan program BPJS di masa depan.
“Kehadiran saya di DPRD Jabar ini untuk mencegah adanya penyalahgunaan dalam merekrut mana yang berhak mendapatkan BPJS subsidi dan mana yang tidak,” tegasnya.
Melalui sosialisasi Perda, Humaira optimistis dapat menjembatani masyarakat dengan informasi yang tepat dan bermanfaat untuk meningkatkan akses layanan kesehatan.***




