POJOKSATU.id, DELI SERDANG - Sebanyak 18 Kg sabu asal Malaysia berhasil diamankan Polresta Deli Serdang.
Sabu tersebut rencananya akan diseludupkan melalui jalur laut yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Dari penangkapan itu, aparat kepolisian juga mengamankan pelaku pembawa narkoba berinisial AH warga Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari penangkapan pelaku AS yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti sabu satu kilogram lebih.
BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Deli Serdang Amankan Pemuda di Hotel Batangkuis
"Hasil interogasi, AS mengaku memperoleh sabu dari FT. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deliserdang melakukan pengembangan ke Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai," ujar Irsan didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso, dan Kasatresnarkoba Kompol Zulkarnain, Rabu (31/5/2023).
Sesampainya di lokasi terget, lanjut Irsan menjelaskan, terlihat ada lima pria di atas kapal bot. Kemudian petugas melakukan penyergapan, namun keempat orang berhasil melarikan diri dengan cara melopat ke laut. Sementara seorang lagi yaitu AH tidak berkutik ditangkap.
"Pelaku AH sebelum ditangkap lebih dulu menjemput narkoba atas perintah IB. Di mana, narkotika itu dibawa FN dan FR dari Malaysia menggunakan kapal," jelas lulusan Akpol 1999.
Selian mengamankan sabu 18 kilogram, Polisi juga mengamankan dua bungkus plastik berisi 9.550 butir pil ekstasi dari AH.
"Pelaku AH dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap FN, FR, IB dan FT yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang tengah dalam pengejaran," tutupnya. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria Pemilik Sabu 11 Gram




