POJOKSATU.ID-Rektorat Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) akhirnya bertindak. Oknum dosen Fakultas Hukum berinisial HM resmi dinonaktifkan menyusul dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
“Saya sudah menerima laporan tim investigasi. Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik,” ujar Rektor UMP Abid Djazuli sepertidi kutip.
Abid memastikan, perkara dugaan pelecehan kini ditangani Polrestabes Palembang. Kampus, kata dia, tak akan ragu menjatuhkan sanksi paling berat jika proses hukum membuktikan HM bersalah.
Baca Juga: Manajemen Waktu Bantu Cegah Kebiasaan Ngebut di Jalan Raya
“Ini sudah masuk ranah hukum. Kalau terbukti bersalah, tidak perlu lagi bicara etik-etik, pasti diberhentikan,” tegasnya.
Sikap rektorat disambut positif pihak korban. Kuasa hukum korban, M Novel Suwa, menilai keputusan kampus mencerminkan keberpihakan pada korban.
“Kami mengapresiasi langkah tegas rektor. Ini juga menjadi sinyal bahwa kampus melihat dugaan peristiwa itu memang terjadi,” ujar Novel.
Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP UPI 2026, Lengkap Semua Jurusan, Prediksi untuk Ukur Peluang Lolos
Kuasa hukum HM, Amin Rais, menyatakan kliennya menghormati kebijakan kampus. Namun ia menegaskan, penonaktifan itu bersifat administratif dan belum bisa dimaknai sebagai penetapan kesalahan.
“Ini langkah administratif sementara. Kami tetap menghormati proses internal kampus dan mendukung proses hukum yang berjalan,” kata Amin.***



