POJOKSATU.id, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangsel agar segera membayarkan tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Wali Kota Benyamin Davnie mengimbau agar surat edaran yang sudah diterbitkan agar ditindaklanjuti oleh perusahaan. Menurutnya, imbauan itu agar diperhatikan penuh oleh perusahaan-perusahaan di Tangsel untuk memberikan hak thr kepada pada pekerja.
"Sudah tentu kami lakukan, ini kan terkait hak para pekerja yang ada di Tangerang Selatan. Makanya melalui surat edaran sudah disebarkan juga dan jelas di situ, mengimbau kepada pimpinan, direktur perusahaan dan sebagainya untuk perhatikan soal ini. Soal pemberian THR ke para pekerja," kata Benyamin kepada Pojoksatu.id, Rabu (12/4/2023).
Benyamin menegaskan jika ada perusahaan nakal yang tak menghiraukan pemberian thr kepada pekerja, sanksi akan menanti. Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah soal pemberian thr oleh perusahaan.
"Ya kita tegak lurus sama aturan lah ya, di Peraturan Pemerintah No.36 pasal 79 tahun 2021, itu jelas loh, sanksi yang dapat diberikan Pemerintah Daerah, termasuk kita di Tangsel, kepada para perusahaan yang abai terhadap Tunjangan Hari Raya ini," tegasnya.
BACA : Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Penitipan Kendaraan Selama Libur Mudik Lebaran 2023, Ini Titiknya
"Sanksinya bisa administrasif, berupa teguran tertulis, dan paling fatal ya, kita bisa bekukan kegiatan usaha miliknya," papar Benyamin.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga membuka layanan aduan bagi masyarakat atau pekerja yang memiliki masalah soal pemberian Tunjangan Hari Raya.
Melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, Benyamin mengimbau agar pekerja berani mengadukan dugaan pelanggaran pemberian thr pada posko pengaduan melalui layanan hotline dan online.
"Melalui Disnaker, posko pengaduan THR juga telah dibuka +. Jadi para karyawan atau pengadu bisa mengadukan melalui layanan yang sudah disediakan, lewat google form https://bit.ly/FormulirPengaduanTHR2023 atau ada juga call centernya di nomor 085173104470," tutup Benyamin.
Reporter : Fandi



