POJOKSATU.id, JAKARTA-- Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah siap menggugat Presiden Prabowo jika tak kunjung menetapkan status Bencana Nasional di Sumatera.

Muhammadiyah menilai Pemerintah Pusat lamban dan tidak menunjukkan kepekaan krisis dalam menangani dampak bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Hal itu disampaikan LBH AP PP Muhammadiyah dalam jumpa pers Senin lalu.

Sekretaris LBH AP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih mengatakan, pemerintah pusat tampaknya enggan menetapkan status bencana nasional untuk Aceh, Sumut dan Sumbar.

Baca Juga: Dulu Desak Bencana Nasional soal Kabut Asap 2015, Kini Publik Bandingkan dengan Banjir Sumatera 2025

Padahal, masing-masing pemerintah daerah (pemda) setempat sudah menyuarakan ketidaksanggupan dalam menangani keadaan pasca-musibah tersebut.

LBH AP PP Muhammadiyah menyatakan siap menempuh jalur hukum jika Presiden Prabowo Subianto, tidak segera menetapkan status bencana nasional atas peristiwa bencana di wilayah Sumatera, khususnya Aceh.

Ikhwan Fahrojih, menegaskan bahwa langkah ini mendesak untuk dilakukan, mengingat skala kerusakan yang masif dan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menanggulangi dampak bencana.

“Kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menetapkan Darurat Nasional di Sumatera,” tegas Ikhwan dalam konferensi pers, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Heboh Isu Menyerah Bencana, Gubernur Aceh Mualem Bereaksi Keras: Saya Tak Pernah Perintahkan Bendera Putih

Jika penetapan status itu tak kunjung dilakukan Jakarta dalam waktu dekat, maka lembaga ini akan menempuh jalur hukum, antara lain, yakni gugatan class action.

“Kami akan melakukan upaya konstitusional seperti gugatan class action,” kata Ikhwan.

Pihaknya menilai, salah satu masalah dalam penanganan pasca-bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar ialah keengganan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menetapkan status darurat bencana nasional.

Ikhwan pun memperingatkan apabila aspirasi ini tidak dipenuhi, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih serius.

Ikhwan menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional adalah bentuk tanggung jawab negara atas musibah yang dinilai sebagai bencana ekologi akibat kelalaian manusia dan kebijakan penguasa.

“Apabila aspirasi yang sudah disuarakan oleh banyak masyarakat itu tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan upaya-upaya konstitusional, upaya-upaya hukum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ikhwan.

Lebih lanjut, dia juga meminta agar anggaran negara, termasuk dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera difokuskan dan dialokasikan ke tiga provinsi terdampak di Sumatera untuk menyelamatkan para korban terdampak.

Diketahui, tiga wilayah di Sumatra dilanda banjir bandang disertai tanah longsor, yakni Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), dan Aceh, sejak Selasa (25/11) lalu.***