POJOKSATU.id — Memasuki bulan Ramadan dan menyambut Idulfitri, masyarakat mulai bersiap menukarkan uang untuk dibagikan kepada keluarga dan sanak saudara.
Memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali mengadakan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi), yang dimulai pada Senin (3/3/2025) pukul 12.00 WIB.
Program ini memberikan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat untuk persiapan Lebaran 2025.
BI telah menyiapkan total uang tunai sebesar Rp180,9 triliun guna memenuhi permintaan penukaran. Proses penukaran akan berlangsung dalam empat periode sebagai berikut:
- Periode I: 3-5 Maret, pukul 12.00 WIB hingga kuota habis
- Periode II: 9 Maret, pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
- Periode III: 16 Maret, pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
- Periode IV: 23 Maret, pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
uangBaca Juga: Ramadhan Hemat, Dompet Sehat: Tips Cerdas Kelola Uang Selama Puasa!
Setiap pengguna dapat menukarkan uang baru hingga maksimal Rp4,3 juta.
Layanan ini tersedia di 4.000 lokasi, termasuk 1.200 lokasi yang dikelola langsung oleh BI, sementara sisanya bekerja sama dengan pihak perbankan.
Selain itu, masyarakat juga bisa menukarkan uang melalui mobil kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
Cara Penukaran Uang Baru Melalui Pintar BI
Agar proses penukaran berjalan lancar dan menghindari antrean panjang, masyarakat diwajibkan mendaftar terlebih dahulu melalui situs resmi Pintar BI.
Baca Juga: Aturan Baru! Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 Berubah, Cek Jadwal Terbarunya!
Berikut langkah-langkahnya:
- 1. Kunjungi laman penukaran uang baru di [https://pintar.bi.go.id/]
- 2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- 3. Tentukan provinsi lokasi penukaran yang diinginkan, kemudian sistem akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia.
- 4. Pilih lokasi dan waktu yang sesuai, lalu isi data pemesanan seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
- 5. Masukkan jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan.
Baca Juga: Kabar Gembira Pemudik: Harga Tiket Pesawat Diprediksi Turun Hingga 14% di Lebaran 2025
- 6. Setelah selesai, sistem akan menerbitkan bukti pemesanan layanan penukaran uang baru.
- 7. Bukti pemesanan harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas kas keliling saat penukaran di lokasi yang telah dipilih.
Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
- Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan pemesanan.
- Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
- BI akan memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama. Penggantian dapat dilakukan dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian hanya diberikan jika ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali.
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali sebelum jadwal penukaran sebelumnya berakhir.
- Setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati, NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk pemesanan berikutnya.
Baca Juga: Jelang Ramadan dan Lebaran 2025, XL Axiata Siapkan Inovasi Tingkatkan Jaringan ke Pelanggan
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menukar uang dengan lebih mudah dan tertib, sehingga kebutuhan uang tunai untuk Lebaran dapat terpenuhi tanpa hambatan. ***




