POJOKSATU.id, JAKARTA - Kasus penganiyaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Cs kembali menemui panjang.
Kali ini, mantan pacar David yang menyandang status terdakwa anak, AG (15), resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
Semula laporan tersebut dua kali ditolak pihak Polda Metro Jaya. Namun, kekinian laporan itu diterima setelah sebelumnya dua kali ditolak.
"Sudah kami laporkan dan sudah diterima. Nanti akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Bukti laporan itu valid dengan terbitnya nomor register LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, Mario Dandy yang juga menyandang status tersangka itu dipersangkakan Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
BACA : Pencabulan Mario Dandy dan Agnes Terungkap, Ternyata Kerap Begituan Seminggu 2 Kali, Kapolda Metro Sampai Bilang Gini
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," bebeenya.
Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan sejumlah barang bukti yang. Untuk saat ini pihaknya melampirkan empat barang bukti yang sudah diserahkan dalam proses pelaporan. Salah satu bukti yang dilampirkan adalah putusan pengadilan.
"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya.
Mangatta juga menjelaskan mengapa AG baru melaporkan putra mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu. Alasan Mangatta baru melaporkan Mario Dandy karena sebelumnya pihaknya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17).
"Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," jelasnya.
Reporter: Fandi



