POJOKSATU.ID - Kabar terbaru datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laras Faizati akhirnya dinyatakan bebas bersyarat setelah sebelumnya ditahan terkait kasus pengasutan dalam aksi demonstrasi yang terjadi tahun lalu.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar hari ini.
Baca Juga: Tips Membuat Toko Online UMKM Tanpa Modal, Cocok untuk Pemula
Meski dinyatakan bebas bersyarat, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tetap menyatakan Laras Faizati terbukti bersalah atas perbuatannya.
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan. Namun, hukuman tersebut diputuskan tidak perlu dijalani dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh Laras.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara selama enam bulan dengan ketentuan tidak mengulangi tindak pidana apa pun dalam jangka waktu satu tahun ke depan.
Baca Juga: Soal PPPK Jadi PNS, Pemerintah Pastikan Presiden Prabowo yang Umumkan
Selama masa tersebut, Laras tetap berada dalam pengawasan dan wajib menjaga perilaku sesuai ketentuan hukum.
Keputusan ini sekaligus menandai status Laras sebagai terpidana dengan masa percobaan.
Jika dalam kurun waktu satu tahun ke depan Laras kembali melakukan pelanggaran hukum, maka vonis enam bulan penjara yang telah dijatuhkan dapat dijalankan.
Baca Juga: Strategi Ampuh Meningkatkan Penjualan di Marketplace, UMKM Wajib Tahu
Kasus yang menjerat Laras Faizati bermula dari peristiwa demonstrasi yang berlangsung pada tahun lalu.
Dalam perkara tersebut, Laras didakwa melakukan pengasutan yang dinilai berpotensi memicu keresahan dan gangguan ketertiban umum.
Proses hukum yang dijalani Laras pun sempat menyita perhatian publik, terutama dari kalangan pegiat demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Anggota KPI Pusat 2026–2029, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya
Selama persidangan, pihak pembela Laras kerap menyampaikan bahwa kliennya hanya menyampaikan aspirasi dalam konteks aksi demonstrasi.
Namun majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menilai unsur pengasutan tetap terpenuhi dalam perkara tersebut.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Baca Juga: Pasca Bencana Melanda Sumatra, Bantuan Pemulihan UMKM 2026 Digelontorkan Lewat Program Kolaboratif
Di antaranya, Laras dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum, belum pernah terjerat perkara pidana sebelumnya, serta menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman percobaan.
Putusan bebas bersyarat ini memunculkan beragam respons. Sebagian pihak menilai keputusan hakim sebagai bentuk keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Di sisi lain, ada pula yang menilai vonis bersalah tetap menjadi catatan penting dalam perjalanan hukum Laras ke depan.
Dengan putusan ini, Laras Faizati kini dapat kembali beraktivitas di tengah masyarakat.
Namun, ia tetap diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan hukum selama masa pengawasan satu tahun ke depan agar tidak kembali berhadapan dengan proses pidana.***




