POJOKSATU.ID-Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti- wanti anggotanya agar tak berfoto dengan capres dan cawapres, termasuk tidak mengunggah foto bersama capres dan cawapres ke media sosial.

Larangan Kapolri ini tertuang dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Kebijakan ini merupaka bentuk ketegasan Polri bahwa Korps Bhayangakari memang betul- betul menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Banyak APK Caleg dan Parpol Melanggar Aturan di Karawang

"Jaga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya. Itu tidak boleh," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Menurutnya, dalam aturan Polri juga jelas larangan anggota agar tidak menjadikan media sosial sebagai alat untuk kampanye atau ikut terlibat dalam politik praktis.

"Pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU dan Perpol Peraturan Kepolisian ada serta memperjelas lagi kegiatan soal larangan politik praktis," ujarnya.

Baca Juga: Daun Kelor Sebagai Bahan Efektif Dalam Program Penurunan Berat Badan

Karena itu, kata dia, pihaknya menghimbau bila ada masyarakat melihat dan menyaksikam ada anggota Polri yang berfoto dengan salah satu cawapres, segera laporkan.

Juga termasuk bila ada anggota mengunggah foto dirinya dengan capres dan cawapres di media sosial.

"Itu sudah dibuat Telegram Nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," tuturnya.

Baca Juga: Prediksi Politisi PSI Soal Pilpres 2024, Bakal Banyak Politikus yang Pingsan, Sebabnya Karena Ini

Tak hanya itu, Agus juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024, salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.

Ini dilakukan untuk mengawasi anggota dari aktivitas- aktivitas yang mengarah kepada kampanye di musim pemilu.

"Propam Polri melekat melakukan pengawasan sehingga ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti," tandasnya. ***