POJOKSATU.id, JAKARTA — Laporan ‘tidur bareng’ antara Agnes Gracia (15) dan Mario Dandy (20) dimana kubu Agnes klaim sebagai dugaan pencabulan, akhirnya diterima penyidik Polda Metro Jaya.
Laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur ini resmi diterima penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023).
Polda Metro Jaya mengaku langsung menyelidiki laporan terdakwa Agnes Gracia alias AG yang telah resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
Laporan Agnes Gracia telah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Ya tentunya kita akan melakukan penyelidikan laporan (AG) terhadap mantannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Kendati demikian, Kombes Trunoyudo belum membeberkan secara detail, kapan pemeriksaan terlapor atau pun pelapor.
Namun, ia berjanji laporan yang dilayangkan pengacara Agnes itu, tentunya akan dilakukan tindaklanjut.
"(Jelas) kita akan menindaklanjutinya," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo resmi melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya..
Dalam laporan ini, Mario Dandy yang juga menyandang status tersangka itu dipersangkakan Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," kata Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Pihaknya baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17).
Seperti diketahui, Agnes sudah divonis 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," jelasnya.
Kapolda Akan Tanya Alasan Laporan Agnes Ditolak
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto akan menanyakan ke penyidik terkait alasan menolak laporan Agnes Gracia atau AG (15) dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan pacarnya Mario Dandy Satriyo (20).
Laporan dugaan pencabulan itu hendak dilayangkan pihak AG yang merupakan terpidana kasus penganiayaan D (17), sekaligus mantan kekasih Mario Dandy.
Menurut Karyoto, penyidik lebih mengetahui alasan di balik adanya penolakan tersebut.
"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu. Saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Agnes Gracia diketahui telah dua kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya kasus dugaan pencabulan. Namun kedua laporan tersebut ditolak. (ikror/firdausi/pojoksatu)




