POJOKSATU.id, JAKARTA -- Sejumlah Relawan Jokowi mendatangi Bareskrim Polri melaporkan Rocky Gerung karena diduga menghina Presiden Jokowi.

Sekjen Barisan Rakyat Jokowi Presiden atau Bara JP, Relly Reagen, yang merupakan perwakilan relawan Jokowi mengatakan bahwa laporan mereka ke Rocky Gerung ditolak Bareskrim.

"Kita telah selesai dari SPKT, dan Alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima," ujar Reagen, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023) malam.

Baca Juga: Curiga Kylian Mbappe dan Real Madrid Main Belakang, PSG Bakal Ngadu ke FIFA

Reagen menambahkan, atas ditolaknya laporan itu kemudian pihaknya diarahkan menjadi bentuk aduan masyarakat (dumas).

"Kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya," tuturnya.

Selain itu, Reagen juga menyertakan bukti video ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Jokowi kepada penyidik. Bukti video itu ada di kanal YouTube Refly Harun.

"Bukti videonya sudah kami serahkan, kami sertakan yaitu kanal YouTube Refly Harun," ucapnya.

Baca Juga: HP Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi Diretas Via Aplikasi File APK, 2 Pelaku Ditangkap di OKI Sumsel

Menurutnya, laporan itu ditolak karena seharusnya ada klarifikasi langsung dari pihak Presiden Jokowi apabila merasa dirugikan. Namun dia tak menutup kemungkinan aduannya itu akan menjadi laporan.

"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan," kata dia.

"Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan dumas, tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan," tambahnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani yang juga merupakan Ketua BP2MI, mewakili sejumlah kelompok relawan untuk melaporkan Rocky.

Benny menilai ucapan Rocky dalam sebuah acara diskusi yang viral di media sosial telah menghina Jokowi sebagai presiden.

"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan 'Jokowi ba***an t**l,' dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden," kata Benny saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri.

Dalam laporan yang dilayankan, Benny turut menyertakan sejumlah bukti dari kasus Rocky sebelumnya. Rocky dinilai sudah mencoreng martabat kelala negara dengan melontarkan hinaan kepada orang tertentu.

"Sebenarnya banyak (bukti) dari kasus-kasus sebelumnya. Rocky ini sudah sering melontarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat serangan-serangan pribadi, penghinaan, nah ini akan kita tambahkan untuk memperkuat laporan kita ke Mabes Polri," tutur Benny.

Kader Partai Hanura itu juga menyebut bahwa tak seharusnya Rocky melecehkan martabat Presiden Indonesia. Terlebih sikap itu tak boleh dialamatkan kepada siapapun yang akan menjadi presiden pada 2024 mendatang.

"Mau Ganjar Pranowo terpilih di Pilpres 2024 atau Prabowo tidak boleh ada satu manusia pun yang berani mengatakan 'Anies Baswedan yaitu ba**n t*l,' 'Ganjar Pranowo ba**an t*l,' atau 'Prabowo ba*n t**l' kami akan melawan cara-cara barbar seperti itu yang merusak demokrasi," jelas Benny.***