POJOKSATU.id, JAKARTA - Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan akan menyusun laporan sosial penelitian kemasyarakatan terhadap AG (15) usai ditetapkan sebagai pelaku anak penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Penyusunan laporan sosial dilakukan setelah AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum akan menjalani masa penahanan.

BACA: Agnes Ditahan Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Ini Jaminan KemenPPA

AG akan menjalani masa penahanan 7 hari Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang merupakan naungan Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan.

"Untuk selanjutnya kami akan membuat laporan sosial penelitian kemasyarakatan," ujar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan Elliana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Elliana menuturkan, laporan sosial penelitian kemasyarakatan itu disusun sebagai persiapan sebelum diserahkan kepada pihak majelis hakim di persidangan.

Bahan penelitian itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam memvonis AG karena statusnya sebagai anak di bawah umur.

BACA: Pakar Hukum Bicara, Agnes Terancam 7 Tahun Penjara Meski Anak di Bawah Umur

"Untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pidana. Mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur," kata Elliana.

Elliana memastikan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada AG selama menjalani proses hukum di kepolisian sampai dengan persidangan.

"Ini bertujuan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak AG dalam setiap proses, dari pra ajudikasi sampai dengan pasca ajudikasi. Dan juga bimbingan lanjutan," kata Elliana.

 

Mengacu Undang-Undang


Sebagai informasi, Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG. AG akan menempati LPKS di bawah naungan Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan selama 7 hari ke depan.

"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

BACA: Agnes Ditangkap dan Ditahan, Jonathan Latumahina Ayah David Unggah Video Gus Dur, Jlebbb

Hengki menyebut penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari.

Penahanan terhadap Agnes mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Penahanan terhadap Agnes dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan."

"Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," jelas Hengki.

BACA: Lihat Wajah Agnes, Pakai Hoodie dan Masker dulu lalu Tinggalkan PMJ untuk Ditahan

Hengki memastikan, pemeriksaan Agnes sebagai pelaku anak dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan dan hak-hak anak.

"Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak."

"Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak," tandasnya. (Fandi/Pojoksatu)