POJOKSATU.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah darurat dengan melepaskan 428 warga binaan dari Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang, yang terdampak banjir besar.
Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan kemanusiaan setelah kondisi lapas terendam air hingga hampir mencapai atap bangunan.
Banjir yang melanda wilayah Aceh Tamiang membuat aktivitas di dalam lapas lumpuh total.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Viktor Laiskodat Disorot Usai Pernyataan Hutan Bukan Paru-Paru Dunia
Ketinggian air yang terus meningkat dinilai membahayakan keselamatan para warga binaan maupun petugas pemasyarakatan.
“Kondisi lapas sudah tidak memungkinkan. Air merendam hampir seluruh area, sehingga langkah penyelamatan harus segera dilakukan,” ujar Kemenimipas, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com (29/12/2025).
Kemenimipas menegaskan bahwa pelepasan warga binaan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjamin keselamatan jiwa di tengah situasi darurat.
Baca Juga: Guru ASN Diminta Tidak Abaikan Validasi Data, Ini Dampak Nyata Jika Perbaikan Ditunda
Langkah ini disebut sebagai keputusan paling rasional di tengah keterbatasan akses evakuasi dan kondisi cuaca ekstrem.
Secara keseluruhan, banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berdampak pada 18 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, termasuk rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Sejumlah fasilitas pemasyarakatan dilaporkan mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat difungsikan sementara waktu.
Baca Juga: Rapel THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Cair, Ini Jadwal dan Komponennya
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa saat ini keberadaan ratusan warga binaan yang dilepaskan tersebut belum sepenuhnya terpantau.
Pemerintah masih memfokuskan penanganan pada keselamatan dan stabilisasi kondisi pascabanjir.
“Dalam kondisi darurat seperti ini, prioritas utama adalah keselamatan. Setelah situasi membaik, tentu akan dilakukan langkah-langkah lanjutan,” ujar Agus.
Baca Juga: Viral Tali Darurat Putus! Relawan Hanyut di Sungai Deras Aceh Bikin Netizen Syok
Ia menegaskan bahwa pelepasan warga binaan tersebut bersifat sementara.
Pemerintah berencana melakukan pencarian dan pendataan ulang untuk mengembalikan para narapidana ke rumah tahanan atau lapas setelah kondisi dinyatakan aman.
“Kami akan melakukan penelusuran dan mengupayakan agar mereka kembali ke rutan setelah situasi memungkinkan,” kata Agus.
Baca Juga: Guru ASN Wajib Tahu! Pangkat Golongan dan Masa Kerja di BKN Jadi Dasar Hitung Tunjangan 2025
Langkah Kemenimipas ini menuai beragam respons dari masyarakat.
Sebagian memahami keputusan tersebut sebagai langkah kemanusiaan, sementara yang lain berharap pemerintah dapat memastikan keamanan lingkungan sekitar pascapembebasan warga binaan.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan kini meningkatkan koordinasi untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemkab Bondowoso Bagikan SK PPPK Paruh Waktu untuk 4.502 Honorer
Pengawasan di wilayah terdampak banjir juga diperketat untuk mengantisipasi dampak sosial dari kondisi darurat tersebut.
Banjir besar yang melanda kawasan Aceh Tamiang dan sejumlah wilayah Sumatera lainnya menjadi salah satu bencana terparah dalam beberapa tahun terakhir, tidak hanya melumpuhkan permukiman warga, tetapi juga fasilitas vital negara.***




