POJOKSATU.id - Polemik di Lapas Kelas IIA Cibinong memasuki babak pemeriksaan internal.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural untuk sementara waktu menyusul temuan Ombudsman RI.

Langkah tersebut dilakukan agar dugaan tanggung jawab masing-masing pejabat terhadap kondisi yang ditemukan di lapas dapat diperiksa secara menyeluruh.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kondisi yang ditemukan Ombudsman.

Baca Juga: Iran Tawarkan Selat Hormuz Dibuka 7 Hari, Ini Syarat yang Diajukan ke AS

" Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi.

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Khusus Kepala Urusan Umum, Rudi menjelaskan jabatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan berbagai fasilitas yang berada di lingkungan lapas.

"Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Uji Coba CBT OMI Provinsi 2026, Lengkap dengan Sesi dan Mata Pelajaran, Pastikan Persiapan Ini

Barang yang Hilang dari Lokasi Ikut Ditelusuri
Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada siapa yang bertanggung jawab.

Tim Kementerian Imipas juga menelusuri sejumlah fasilitas dan barang yang sebelumnya masuk dalam temuan Ombudsman.

Di antaranya dugaan keberadaan minuman beralkohol, ruangan yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, serta sejumlah barang lainnya.

Rudi menyebut tim pemeriksa menemukan adanya perbedaan antara kondisi di lapangan dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.

Baca Juga: Xi Jinping Tutup Lawatan AS dengan Minum Teh Bareng Trump, Ini Pesan Keduanya

Perbedaan inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

Tim ingin mengetahui keberadaan barang-barang yang sebelumnya terlihat tetapi tidak ditemukan ketika pemeriksaan lanjutan dilakukan.

"Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu," ujarnya.

Tim Kemenimipas juga turun langsung memeriksa sejumlah lokasi di lingkungan Lapas Cibinong, mulai dari rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Lanjutan SPCP IPDN 2026 Setelah SKD, Catat Tahapannya hingga Pengumuman Kelulusan Akhir

Puluhan Warga Binaan Dimintai Keterangan
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap, pemeriksaan juga dilakukan dengan meminta keterangan dari warga binaan dan pegawai lapas.

Rudi menyampaikan sedikitnya 52 warga binaan telah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencocokkan kondisi yang ditemukan di lapangan dengan informasi serta dokumentasi hasil sidak Ombudsman.

Pemeriksaan internal tersebut dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Obat, UMY dan NUS Bahas Cara Menjaga Logistik Kesehatan Saat Bencana Terjadi

Ombudsman sebelumnya meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi secara menyeluruh setelah menemukan sejumlah fasilitas khusus di Lapas Cibinong.

Dengan dinonaktifkannya lima pejabat, proses pemeriksaan kini memasuki tahap yang lebih serius.

Hasil penelusuran nantinya akan menentukan langkah berikutnya apabila ditemukan pelanggaran atau pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.***