POJOKSATU.id, MEDAN—Sidang perdana Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025).
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut akan berusaha menghadirkan 50 orang saksi dalam sidang-sidang berikutnya terkait perkara ini.
Namun yang mengejutkan, Jaksa dari KPK ini menyebut bahwa kalau tidak salah nama Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak ada di berkas penyidik.
Sidang yang digelar Rabu (19/11) sekaligus juga menjadi sidang dakwaan untuk Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar.
Baca Juga: Penyidik KPK Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution, Ada Apa di Balik Diamnya KPK?
Dalam persidangan, JPU KPK mendakwa Topan dan Rasuli menerima suap berupa komitmen uang muka terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tahun anggaran 2023.
JPU KPK menyebut bahwa kedua terdakwa diduga menerima masing-masing Rp50 juta beserta janji commitment fee.
Topan dijanjikan 4 persen dari nilai kontrak, sedangkan Rasuli dijanjikan 1 persen. Uang itu diberikan oleh pihak perusahaan pemenang tender yakni PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Aksi Teatrikal ICW Desak KPK Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution Kasus Korupsi Jalan Dinas PUPR
Ketua Majelis Hakim, Mardison, kemudian menunda persidangan setelah mendengarkan dakwaan JPU dan memastikan kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Mardison menyebut sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (26/11) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Tak Ada Nama Bobby Nasution
Usai persidangan, JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno mengungkapkan, bahwa dari total 120 saksi dalam berkas perkara, tim JPU hanya akan menghadirkan saksi yang dinilai relevan untuk pembuktian dakwaan.
“Kami akan memilih saksi yang mendukung pembuktian. Perkiraannya sekitar 30 sampai 50 orang,” jelasnya.
Terkait identitas saksi, Eko menyebutkan belum dapat diumumkan, karena masih dalam proses internal.
Ia menegaskan saksi yang akan dihadirkan merupakan pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa dugaan suap tersebut.
“Nanti akan kami sampaikan. Untuk saat ini identitas saksi masih menjadi bagian dari internal kami,” ujar Eko.
Usai persidangan, saat ditanya awak media apakah Gubernur Sumut Bobby Nasution bakal dihadirkan ke persidangan terkait kasus Topan Ginting ini, Eko belum bisa memastikannya.
“Nanti kita lihat dulu, pasti tahu nanti siapa yang kita hadirkan, namun kalau tidak salah diberkas penyidik (Bobby Nasution) memang tidak ada ya,” katanya.***




