POJOKSATU.id, JAKARTA— Caleg terpilih PKS Sofyan, ditangkap polisi saat tengah menerima uang ratusan juta hasil dari mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta.
Menurut penyelidikan polisi, uang hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk mencalegkan diri, untuk kampanye atau mungkin dia pakai sendiri uang tersebut.
Caleg DPRK terpilih Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, terjerat kasus sabu 70 kg dan dicurigai menggunakan duit hasil penjualan narkobanya demi mendanai kegiatan kampanye.
"Kayaknya dia gunakan juga (kampanye) itu. Untuk dia mencalegkan diri, untuk dia kampanye, atau mungkin dia pakai uang itu," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (2/6/2024).
Baca Juga: Persaingan Ketat Tiket Golkar untuk Pilgub Jakarta 2024, Ridwan Kamil dan Zaki Ramai di Internal
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Sofyan tengah menerima uang ratusan juta hasil dari mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta. Dalam menjalankan aksinya, Sofyan dibantu tiga tersangka, S, RAF, dan IA.
Salah satu tersangka merupakan adik ipar Sofyan. Adik iparnya ini ditangkap di Penyeberangan Bakauheni Lampung pada 10 Maret 2024 lalu.
Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024). Dia ditangkap saat sedang berada di salah satu toko di Aceh Tamiang. PKS menyebut Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang.
Sebelumnya, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan polisi menyita narkoba sebagai barang bukti penangkapan Sofyan. Mukti menyebut ada 70 Kg sabu yang disita dari caleg PKS ini.
Baca Juga: Rahul Pinem Petarung MMA Dimakamkan di Tanah Karo Sumut, Papan Bunga Berdatangan
"Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu," katanya.
Dia mengatakan penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dia menyebut Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Brigjen Mukti mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Bareskrim melakukan pemantauan terhadap Sofyan. Tersangka sempat bersembunyi dan berpindah tempat selama menjadi buron.
Baca Juga: Toni Kroos Akhiri Karier di Real Madrid dengan Gelar Liga Champions 2023/2024
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024) membenarkan calegnya bernama Sofyan ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkotika.
"Benar yang bersangkutan memang caleg terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang," katanya.
Mabruri menyerahkan kasus Sofyan ke Bareskrim Polri. PKS mempersilakan Bareskrim memproses hukum Sofyan.***




