POJOKSATU.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pastikan korban erupsi Gunung Ruang direlokasi.

Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas di Istana Negara, kemarin.

Untuk memastikan hal tersebut, Menteri AHY langsung bertolak ke Desa Modisi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, pada Minggu (5/5) dini hari.

Menteri AHY terbang ke Bandara Djalaludin Gorontalo, karena Bandara Sam Ratulangi Manado saat ini masih ditutup akibat abu erupsi Gunung Ruang.

Baca Juga: 2 Bandara Imbas Erupsi Gunung Ruang Sudah Dibuka, 5 Diantaranya Belum Beroperasi

Dari Gorontalo, selanjutnya menempuh perjalanan darat selama kurang lebih 4 jam untuk sampai ke lokasi.

Pemerintah sudah menetapkan Desa Modisi ini sebagai lahan relokasi, baik untuk permukiman warga pengungsi.

"Ada 301 keluarga yang akan segera direlokasi karena memang mereka selama ini berpenghidupan di sekitar Gunung Ruang yang berpotensi terdampak secara langsung dari erupsi," ungkap AHY.

Dalam hal ini, Pemprov Sulut akan membebaskan tanah di wilayah yang sudah ditetapkan menjadi tempat relokasi.

Baca Juga: 123 Jiwa Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang di Evakuasi KRI Kakap – 811

Sementara Kementerian ATR/BPN bertugas memastikan lahan relokasi tersebut berstatus clean and clear.

Setelah semua syarat administrasi pertanahan terpenuhi, barulah pembangunan hunian masyarakat bisa dilakukan.

"Statusnya sudah clean and clear karena kita berharap relokasi ini segera bisa dilakukan," ujar dia.

Karena itu, AHY menegaskan komitman untuk mempercepat proses administrasi pertanahan tersebut agar relokasi dan pembangunan infrastruktur bagi warga pengungsi bisa segera dilakukan.

Dia juga memastikan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat yang terdampak itu mendapatkan kepastian.

"Kita harus memberikan rasa aman, rasa kepastian kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa segera kita follow up dengan langkah- langkah selanjutnya," tutup Menteri ATR/Kepala BPN.***