POJOKSATU.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Saat ini telah ada 18 orang yang ditetap sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus judi online.

Sepuluh dari 18 orang tersangka tersebut merupakan pegawai Komdigi yang diduga berperan membuka akses blokir situs judi online.

Sementara 8 orang tersangka lainnya merupakan warga sipil.

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 10 pegawai Komdigi dan 8 sipil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam dilansir dari JawaPos.com.

Terkait penetapan 10 orang pegawai Komdigi sebagai tersangka kasus judi online, Menteri Komdigi Meutya Hafid telah mengambil keputusan.

Meutya Hafid telag memecat 10 pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Andra Soni Resmikan Ratusan Bedah Rumah dan Puluhan Sumur Bor, Komitmen Nyata untuk Warga Banten

"Sudah diberhentikan (10 pegawai)," kata Meutya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/11).

Terkait pemecatan pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Meutya tidak banyak berkomentar.

Menkomdigi menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.

"Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami itu (memecat)," lanjutnya.

Delapan belas tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi ditangkap secara bergantian.

Penangkapan dimulai dari 11 orang tersangka dan terus berlanjut hingga terakhir penangkapan dua orang berinisial MN dan DM yang sempat melarikan diri ke luar negeri.

Sampai saat ini baru  6 orang yang diketahui identitasnya. Mereka adalah A, AK, AJ, A, MN dan DM.

Sementara 12 tersangka  lainnya belum diungkap identitasnya oleh pihak berwajib.***