POJOKSATU.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Senin, Agustus 2023 hingga 2 bulan kedepan

Kebijakan ini diterapkan, guna untuk mengatasi polusi yang semakin membahayakan. Bahkan kualitas udara Ibu Kota menduduki peringkat pertama terburuk di dunia.

Dari pantauan, hingga Pukul 15.00 WIB, langit Jakarta dan sekitarnya masih terlihat diselimuti kabut asap, tampak gedung-gedung pencakar langit diserang kabut asap tebal sehingga ketika mata memandang, gedung-gedung terlihat tak jelas.

Baca Juga: Hadirkan Udara Bersih Sehat, Pemkot Bersama Polrestabes Bandung Tanam Pohon Produktif

Padahal langit Ibukota terlihat cerah, tanpa berawan. Namun lagi-lagi karena kabut asap tebal, langit Jakarta bak berkabut dan berawan.

Sebelumnya, kewajiban penggunaan masker di 4 provinsi itu langsung diatur melalui Surat Telegram 4 Polda dengan kualitas udara terburuk.

4 Polda itu, di antaranya Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Banten, Polda Kalbar. Dengan nomor STR/515/VIII/PAM.3/2023 tertanggal 21 Agustus. Tembusan TR tersebut langsung Kapolri dan Wakapolri.

Baca Juga: TPA Sarimukti Terbakar, Plh Walikota Bandung Tolak Eks TPA Cicabe Dijadikan TPA Darurat

Berdasarkan data BMKG, kualitas terburuk adalah seluruh DKI Jakarta.

Adapun untuk Banten yaitu Serang, Lebak, Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.

Untuk Jabar yaitu, Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Karawang, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Cimahi, Purwakarta, Subang, dan Sukabumi.

Sementara wilayah Kalbar dengan kualitas udara terburuk, yaitu Kuburaya, Landak, Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.

Baca Juga: Cek TKP Minimarket di Cipadu yang Jadi Sasaran Perampokan, Polres Metro Tangerang Kota Periksa CCTV

Wilayah-wilayah tersebut tercatat dengan indeks kualitas udara dan polusi udara di angka 158. Ini terburuk nomor 6 di dunia.

Dengan kualitas udara terburuk, seluruh anggota di 4 wilayah hukum tersebut diperintahkan kepada anggota wajib menggunakan masker di tempat-tempat umum.

"Diperintahkan kepada seluruh anggota untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah dan terutama kepada seluruh anggota yang bertugas di lapangan. Wajib memakai masker," bunyi TR.

Baca Juga: Kebakaran Lahan TPA Sarimukti Meluas, Pemkot Bandung Minta Warga Mulai Pilah Sampah

Selain itu, anggota yang bertugas di lapangan agar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker untuk menghindari penyakit akibat kualitas udara buruk.

"Bersinergi melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat dalam rangka penggunaan masker guna mencegah timbulnya penyakit akibat kualitas udara buruk," buyi TR.

Seperti diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home mulai Senin, Agustus 2023.

Baca Juga: Kesal Nyolong Kotak Amal Dapatnya Uang Receh, Remaja Nekat Bakar Mushola dan Motor di Manggarai

Penerapan kebijakan itu berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.

Kebijakan WFH ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home.

Dalam SE yang terbit 18 Agustus 2023 dan ditandatangani Sekdaprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono itu diatur pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. ***