POJOKSATU.ID- Lama tidak terdengar kabar Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama. Ternyata proses hukum Panji Gumilang belum masuk tahap persidangan.
Bareskrim Polri, awalnya sempat menyerahkan berkas perkara tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2023 lalu.
Namun Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut karena belum lengkap alias belum P21.
Baca Juga: Karangan Bunga Berjejer di Kantor Gubernuran, Ribuan Warga Iringi Perpisahan Purna tugas Ganjar Pranowo
"Pada 29 Agustus 2023 lalu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 5 September 2023.
Menurut jenderal bintang satu ini, hingga saat ini berkas perkara tersangka Panji Gumilang masih dalam proses perlengkapan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Proses perlengkapan ya," ujarnya.
Baca Juga: Versi Anies Baswedan, Penentuan Cawapres Cak Imin Tak Sepihak, Bahkan Sempat Memanas Hingga Gebrak Meja
Namun saat ditanya kondisi pimpinan Ponpes Al Zaytun itu, Brigjen Pol Djuhandhani pastikan bahwa kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
"Ya sehat," singkatnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Kelas 9 SMP Bersiap Ujian, Pelajari 20 Soal Pilihan Ganda Bahasa Inggris, Ada Jawaban dan Pembahasan
Tak berselang lama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, resmi ditahan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2024) setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa atau sehari sebelumnya.
"Dan penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga tanggal 21 Agustus 2023," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ***



