POJOKSATU.ID- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid segera mengecek status tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang saat ini diduduki oleh organisasi masyarakat Grib Jaya.

Nusron menegaskan tidak boleh ada ormas-ormas yang mengklaim kepemilikan tanah tanpa bukti kuat, terlebih jika lahan tersebut merupakan barang milik negara (BMN).

“Kami cek masalah ini, secepatnya akan kami info lebih lanjut, dan ini pola-pola semacam ini, proses kedudukan seperti ini oleh ormas apapun dan oleh siapa pun tidak boleh, apalagi itu menyangkut BMN atau barang milik negara, atau menyangkut kepemilikan orang lain pun gak boleh,” kata Nusron dikutip antara.

Baca Juga: Penting! Verifikasi Berkas UKKJ Guru dan Pengawas BGTK Lampung Telah Selesai, Periode Perbaikan Dibuka 26-29 Mei 2025

Nusron melanjutkan jika ada klaim kepemilikan terhadap lahan, maka mereka yang mengklaim wajib menunjukkan bukti. Jika pun ada sengketa, mereka-mereka yang bersengketa wajib menuntaskan masalahnya itu di pengadilan. Dia juga menyebut jika ada yang mengklaim sebagai ahli waris, maka BPN juga akan mengecek warkah tanah tersebut.

 “Gak boleh main terabas begitu saja,” sambung Nusron.

Oleh karena itu, Nusron juga akan berkoordinasi dengan BMKG dan Polda Metro Jaya untuk membahas status tanah di Tangerang Selatan tersebut. Nusron menyebut BMKG sejauh ini juga belum mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional.

Nusron menjelaskan apabila memang tanah itu milik BMKG, yang artinya merupakan barang milik negara, datanya pasti tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. “Selama masih tercatat di DJKN, kami akan anggap sebagai BMN, barang milik negara,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga: Cinta Terlarang atau Musibah Tak Terduga? Kisah Menantu Hamili Mertua di Soppeng Bikin Geger!

Polda Metro Jaya saat ini mendalami kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG secara sepihak oleh Grib Jaya.

"Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi ditemui wartawan.

 Ade Ary menjelaskan kasus berawal saat terlapor memasang plang yang bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' sekitar tahun 2024.

"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan,” kata Ade.

Grib Jaya, saat memberikan keterangan pers lewat media sosial YouTube-nya, menyebut aksi kelompoknya itu untuk membela ahli waris dan masyarakat. Kasus itu, sebagaimana disebut Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya, telah berlangsung selama 2 tahun.***