POJOKSATU.ID - Menjadi warga yang baik hati terhadap kepentingan negara rupanya tidak selalu berakhir manis.
Pengalaman pahit itu dirasakan Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kabupaten Pasuruan.
Selama puluhan tahun, lahan bersertifikat milik keluarganya digunakan secara gratis oleh PT PLN untuk berdirinya dua tiang listrik dan satu panel bertegangan tinggi.
Tanpa kontrak sewa, tanpa ganti rugi, bahkan tanpa kompensasi apa pun, lahan tersebut telah menjadi lokasi fasilitas kelistrikan sejak sekitar tahun 1980.
Kurang lebih 45 tahun lamanya, keluarga Mustofa membiarkan aset pribadinya digunakan demi kepentingan umum.
Namun ironi muncul ketika Mustofa berniat menggunakan tanahnya sendiri untuk membangun rumah.
Harapan sederhana untuk memindahkan fasilitas PLN justru berujung pada kejutan tak menyenangkan.
Alih-alih mendapat kemudahan, Mustofa malah diminta membayar biaya sebesar Rp28 juta sebagai syarat pemindahan tiang dan panel listrik tersebut.
Angka tersebut tentu memberatkan. Terlebih, selama hampir setengah abad, keluarga Mustofa tidak pernah menerima imbalan apa pun dari penggunaan lahannya.
Baca Juga: Bukan Menolong Korban, Mobil Brio Diduga Dikendarai Oknum Polisi Tancap Gas hingga Terjun ke Sungai
Masalah tidak berhenti di situ. Panel listrik bertegangan tinggi yang berdiri di lahan Mustofa sempat dibiarkan tanpa pengamanan memadai.
Kondisi ini dinilai membahayakan, terutama bagi anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi.
Demi mencegah risiko kecelakaan, Mustofa kembali mengambil inisiatif pribadi dengan membeli gembok menggunakan uang sendiri untuk mengamankan panel milik perusahaan negara itu.
Langkah tersebut dilakukan semata-mata demi keselamatan lingkungan, meski fasilitas tersebut bukan miliknya.
Sikap Mustofa pun menuai simpati warga karena dinilai terlalu sering mengalah demi kepentingan umum.
Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Ketenagalistrikan Pasal 30, penggunaan tanah milik warga untuk kepentingan infrastruktur kelistrikan seharusnya disertai pemberian kompensasi yang layak.
Aturan itu secara tegas mengatur hak pemilik lahan agar tidak dirugikan.
Namun dalam kasus ini, logika seolah berjalan terbalik. Warga yang meminjamkan tanah justru diminta membayar saat ingin mengambil kembali haknya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar soal keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil.
Kini, Mustofa hanya berharap ada solusi yang lebih manusiawi dan masuk akal.
Ia berharap pihak terkait dapat meninjau ulang kebijakan tersebut, agar hak kepemilikan warga tidak dikalahkan oleh prosedur yang dinilai memberatkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur negara seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan hak warga.
Sebab, menghormati hak milik masyarakat tidak semestinya berbanding lurus dengan harga yang terasa seperti membeli mobil bekas.***




