POJOKSATU.id - Seorang pengendara motor mendadak viral di media sosial setelah mengeluhkan denda tilang sebesar Rp1,25 juta yang harus dibayarnya.
Kejadian ini ramai dibicarakan warganet karena besarnya denda yang dikenakan atas dua pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut.
Sang pengendara diketahui ditilang karena dua kesalahan, yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya dan tidak menggunakan helm saat berkendara.
"Lagi ramai di medsos pemotor mengeluh kena denda Rp1,25 juta di Kota Padang Panjang. Disebutkan pengendara melanggar aturan lalu lintas pada Selasa (24/12)," tulis akun Instagram @lagi.viral yang mengunggah kejadian tersebut.
Dalam video yang beredar itu, terlihat pengendara motor itu merekam momen saat petugas memberikan surat tilang dan menjelaskan pasal yang dilanggar serta rincian denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI.
"Oke gaes kami lagi ditilang Polres Padang Panjang kesalahannya aku nggak pakai helm trus SIM-nya sudah mati. Kena tilang satu juta dua ratus lima puluh ribu," demikian pengendara itu mengeluh dalam videonya di media sosial.
Dijelaskan bahwa SIM yang tidak aktif dikenakan denda paling banyak Rp1 juta, sementara penumpang yang tidak menggunakan helm dikenakan denda maksimal Rp250.000.
Video viral tersebut langsung memicu beragam tanggapan dari warganet.
Sebagian menyalahkan pengendara motor karena melanggar aturan, sementara lainnya mempertanyakan besarnya denda yang dikenakan.
"ini justru polisi yang baik, pasti itu pengendara yang ngeyel, giliran dikasih pasal, suruh bayar ke negara langsung, langsung kicep," komentar warganet.
Mengutip Pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Sementara itu, bagi pengemudi atau penumpang yang tidak menggunakan helm, sanksinya diatur dalam Pasal 291 ayat (1) dan (2) UU yang sama, dengan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Baca Juga: Pria di Karawang Pura-Pura Kesurupan untuk Hindari Tilang Polisi
Dalam konteks pembayaran denda, pelanggar dapat menitipkan denda ke bank yang ditunjuk pemerintah melalui sistem BRIVA.
Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas.
Dengan demikian, total denda untuk pelanggaran SIM mati dan tidak menggunakan helm mencapai Rp1,25 juta.
Perlu diketahui juga, uang denda yang dikirim ke bank sifatnya titipan, dalam arti bahwa setelah nanti ada putusan dari Pengadilan terhadap jenis pelanggaran tersebut dan putusan lebih kecil dibandingkan dengan uang titipan, sisanya dapat diambil di Jaksa sebagai eksekutor.
Sisa uang denda yang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan pengadilan akan disetorkan ke kas negara. ***




