POJOKSATU.ID, SUMUT - Larangan menjual pakaian bekas menjadi fokus penindakan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut). Melalui Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumut, bersama Kanwil Bea Cukai Sumut, melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana terhadap barang impor tanpa dokumen yang sah.
Terkait hal tersebut, dilakukan penggeledahan di Jalan Serimpi 6 Komplek Medan Permai Kelurahan Namo Gajah, Medan Tuntungan, pada Jumat (31/3/23) lalu.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penindakan bersama Polda Sumut dan Bea cukai
"Iya ada 200 lebih ballpress yang diamankan dari hasil penindakan bersama Ditreskrimsus dan Kanwil Bea Cukai Sumut," ucap Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (2/4/2023) malam.
Penindakan oleh Polda Sumut dan Bea Cukai berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan Ballpress.
"Hari Jumat, sekira jam 14.00 Subdit 1 mendatangi rumah yang diketahui milik TP yang tinggal di Tarutung Tapanuli Utara dan rumah tersebut dikontrak oleh seseorang yang diduga sebagai pemilik pakaian bekas," lanjut Kabid Humas
Dari penggeledahan tersebut, Tim mendapatkan 243 Balpres berisi pakaian bekas, selanjutnya barang berupa pakaian bekas (Ballpres/Monza) tersebut dibawa ke tempat penimbunan pabean Kanwil Bea dan Cukai Sumut di Belawan guna proses lanjut oleh pihak Kanwil Bea Cukai Sumut.
Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Dan/atau Permendag RI Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang barang dilarang Ekspor dan Barang dilarang Impor Jo Pasal 104, Pasal 106, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. (TIK/pojoksatu).
BACA JUGA: Polda Sumut Amankan 260 Ballpress Pakaian Bekas di Tuntungan




