POJOKSATU.id - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus judi online yang menghebohkan dengan menangkap dua tersangka baru, yang diduga kuat melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Sabtu (30/11/2024).
"Perkembangan pengungkapan kasus ini menunjukkan hasil signifikan. Penyidik telah menangkap dua tersangka baru," ujar Ade Ary.
Dua tersangka yang ditangkap adalah AA, yang diringkus pada 26 November 2024, dan F alias W alias A, yang diamankan dua hari kemudian pada 28 November 2024.
AA: Diduga berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Mengejutkan! Ini 10 Negara di Amerika dengan Populasi Muslim Terbesar Tahun 2024!
F alias W alias A: Berperan sebagai agen dari 40 website judi online, menunjukkan skala jaringan yang sangat besar.
Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:
Dari AA: Uang tunai senilai Rp724.336.400, 1 unit ponsel, dan 9 buku rekening.
Dari F alias W alias A: Uang tunai Rp720 juta dan 1 unit ponsel.
Dengan tambahan dua tersangka ini, total pelaku yang telah ditangkap polisi dalam kasus ini mencapai 26 orang. Namun, penyidik masih mengejar empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: PNM dan Philippine Women's Association Kolaborasi Dorong UMKM Naik Kelas
"Tersangka yang masih DPO berinisial J, JH, F, dan C," ungkap Ade Ary.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum Komdigi, yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga keamanan digital di Indonesia. Penangkapan ini diharapkan bisa membuka lebih banyak jaringan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online yang merugikan masyarakat.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal.***



