POJOKSATU.ID, MEDAN - Tim gabungan Pemko Medan, kembali menyegel panti pijat yang beroperasi selama Ramadan. Kali ini Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdako Medan menyegel panti pijat Azra Refleksi yang berada di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
BACA JUGA: Beroperasi Selama Ramadan, Pemko Medan Segel 2 Panti Pijat Refleksi dan Tradisional
Koordinator aksi penyegelan panti pijat yang beroperasi di bulan Ramdan ini adalah Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Toga Aruan.
Setelah berkumpul di kantor Satpol PP, tim gabungan pun melakukan penyisiran di kawasan Jalan Amir Hamzah. Beberapa panti pijat diperiksa dan ditemukan Azra Refleksi yang beroperasi.
"Tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan Jalan Amir Hamzah. Beberapa panti pijat diperiksa dan ditemukan Azra Refleksi yang beroperasi," ujar Toga Aruan dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (18/4/2023)
Setelah memberikan pemahaman kepada penanggung jawab panti pijat itu, tim gabungan pun menyegel atau menutup sementara panti pijat ini. Pemilik diminta tidak merusak segel yang telah dipasang oleh tim gabungan.
Aksi ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Selain itu, tim gabungan juga menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan didahului dengan adanya Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Nomor 400.8.3/10 tanggal 29 Maret 2033 tentang Pemberitahuan.
"Aksi penyegelan ini akan berlanjut dengan sasaran tempat usaha hiburan dan rekreasi yang masih beroperasi di bulan Ramadan." tutup Toga Aruan. (*/TIK/pojoksatu)




