POJOKSATU.id, ASAHAN - Satreskrim Polsek Pulau Raja, menangkap FA (25), yang kedapatan membawa sabu, sebanyak 2 plastik klip, pada Rabu (3/5/2023).

Saat ditangkap FA tengah menunggu pelanggannya yang telah memesan barang haram tersebut di Dusun IV Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Bukannya pembeli yang datang, FA justru didatangi sejumlah petugas dari Satreskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap menjelaskan, penangkapan FA, bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, jika di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan digunakan untuk transaksi narkoba.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, petugas kemudian menangkap FA di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, saat menunggu kedatangan pelanggannya," ujar Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, saat dikonfirmasi pada Jumat (05/05/2023).

Ketika melakukan pemantauan petugas FA sedang menunggu seseorang, dan petugas pun langung menghampirinya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 plastik klip berisikan butiran diduga Narkotika jenis Sabu dicelana jeans FA.

Dan saat ini pelaku beserta barang bukti 2 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu sudah diamanakan.

"Akan kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Asahan," tutup Kapolsek. (*/TIK/pojoksatu)