POJOKSATU.ID - Kasus korupsi kembali mengguncang kursi kepala daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka.
Setelah diduga menerima setoran alias “jatah preman”.
Dari sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.
Fenomena ini bukan sekadar kabar kriminal.
Tetapi potret berulang dari penyakit lama yang tak kunjung sembuh, kepala daerah yang tak pernah kapok dengan korupsi.
KPK mengungkap bahwa Abdul Wahid diduga menerima setoran dalam tiga tahap selama Juni hingga November 2025.
Total uang yang diterima mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.
Baca Juga: Pusat Bilang Dana KUR Masih Banyak, tapi Daerah Mengeluh Sudah Habis Ada Apa Sebenarnya?
Dana itu dihimpun dari para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
Dengan alasan “fee proyek” atas penambahan anggaran pembangunan infrastruktur.
Modusnya sederhana, tapi berlapis tekanan. Kepala UPT yang menolak menyetor diancam mutasi atau pencopotan.
Istilah “jatah preman” bahkan sudah menjadi rahasia umum di internal dinas.
Menggambarkan betapa normalnya perilaku pungli dalam sistem birokrasi daerah.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 3 November 2025.
Yang menjaring Ferry Yunanda, Muhammad Arief Setiawan, dan lima Kepala UPT.
Abdul Wahid sendiri diamankan di sebuah kafe di Riau bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.
Baca Juga: Dari Dapodik ke Puslapdik, Siapa Sebenarnya Penentu Nasib Cairnya TPG Guru?
Ironi ini begitu kentara. Anggaran pembangunan jalan dan jembatan yang seharusnya memperlancar aktivitas masyarakat.
Justru menjadi sumber pundi gelap bagi pejabat daerah.
Uang yang dikumpulkan bukan untuk memperbaiki jalan berlubang.
Melainkan mengisi kantong pejabat yang haus kekuasaan.
Baca Juga: Harapan dan Realita! PPPK Tunggu Kepastian Nasib dalam Revisi UU ASN di Prolegnas 2025
Sementara rakyat masih menunggu infrastruktur layak.
Elite lokal bermain proyek dan menekan bawahan dengan dalih “loyalitas.”
Kasus Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut korupsi.
Sebelumnya, publik masih ingat nama-nama seperti Annas Maamun dan Rusli Zainal.
Dua mantan Gubernur Riau yang lebih dulu dipenjara karena kasus serupa.
Kini, sejarah seolah berulang, hanya berganti nama dan waktu.
Fenomena korupsi kepala daerah tidak pernah benar-benar berhenti.
Sejak desentralisasi berjalan penuh, ruang bagi pemerintah daerah mengelola anggaran terbuka lebar.
Namun, kewenangan itu seringkali disalahgunakan.
Baca Juga: BKN Bantah Isu Zero Growth CPNS dan PPPK 2025, Perekrutan ASN Tetap Berjalan
Kepala daerah bukan hanya menjadi pemimpin administratif, tapi juga “pengendali proyek” di wilayahnya.
KPK mencatat, sejak lembaga itu berdiri pada 2002, lebih dari 150 kepala daerah telah terseret kasus korupsi.
Sebagian besar terjerat dalam perkara yang serupa: suap proyek infrastruktur, gratifikasi izin usaha, dan jual-beli jabatan.
Angka itu menunjukkan satu hal, hukuman tidak cukup membuat jera.
Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Naik Lagi, Pertamina Pastikan Kenaikan Bersifat Tertarget dan Rasional
Ada celah yang selalu sama, namun permainan anggaran dan loyalitas politik.
Kepala daerah sering memanfaatkan kekuasaan untuk memperkuat jaringan politik.
Sementara bawahan berlomba mencari “setoran” agar aman dari rotasi jabatan.
Birokrasi yang seharusnya melayani publik, justru terjebak dalam lingkaran setoran, tekanan, dan ketakutan.
Mengapa Tak Kapok?
Pertanyaannya sederhana, tapi menyentuh inti, mengapa kepala daerah terus mengulang kesalahan yang sama?
Jawabannya terletak pada kombinasi faktor struktural dan kultural.
Pertama, sistem pengawasan daerah masih lemah.
Banyak laporan dugaan penyimpangan yang tidak ditindak sejak awal, hingga akhirnya baru terungkap setelah OTT KPK.
Kedua, politik uang yang menjadi dasar kemenangan di pilkada membuat banyak kepala daerah “berutang budi” pada sponsor politik.
Baca Juga: Kadistrik Mandobo Minta 221 CPNS atau PPPK Tingkatkan Dedikasi, Ini Fakta Terbarunya!
Setelah menjabat, mereka mencari jalan untuk mengembalikan modal, salah satunya lewat proyek.
Ketiga, budaya kekuasaan yang memuja status dan harta membuat integritas sering kali kalah oleh ambisi.
Dalam konteks Abdul Wahid, praktik “jatah preman” adalah simbol rusaknya etika birokrasi.
Fee proyek bukan lagi tindakan tersembunyi, melainkan pola kerja yang dilegalkan secara tidak langsung.
Dan selama publik tidak ikut menekan dan menuntut transparansi, kasus serupa akan terus berulang.
Kasus ini menjadi cermin keras bagi kepala daerah lain di seluruh Indonesia.
Bahwa jabatan bukan lisensi untuk menekan bawahan.
Dan kewenangan anggaran bukan alasan untuk menumpuk kekayaan.
KPK sudah berkali-kali membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang kebal dari jerat hukum.
Namun, selama integritas belum jadi nilai utama, OTT berikutnya hanya menunggu giliran.
Abdul Wahid kini harus menghadapi proses hukum yang panjang.
Sementara masyarakat Riau kembali menyaksikan pemimpinnya diseret ke meja hijau.
Dan di tengah semua itu, satu pertanyaan masih menggantung.
Apakah kepala daerah di negeri ini benar-benar bisa belajar dari sejarah, atau justru sedang menulis ulang bab lama korupsi dengan cara yang lebih canggih?***




