POJOKSATU.id, SUMUT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, sudah memeriksa 23 saksi terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, yakni Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.

Hal itu, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Sabtu (29/4/2023) malam. Ia mengatakan saksi dalam kasus ini, akan bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Terkait dengan pemeriksaan Krimum kemarin, ada kurang lebih 23 orang saksi terkait dengan penganiayaan," jelas Hadi.

BACA JUGA: Polda Sumut Butuh Waktu. Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangkat Baru pada Kasus Anak AKBP Achiruddin

Hadi mengatakan Polda Sumut, akan segera menuntaskan penyidikan kasus penganiayaan tersebut, hingga berkas perkara dan tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Termasuk Polda Sumut, mendalami penyidikan terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Menunjukkan keseriusan Polda Sumatera Utara, untuk menuntaskan segara kasus terkait kasus viral. Sudah meningkatkan status penyeledikan ke penyidikan untuk gratifikasi dan TPPU," ucap Hadi. (*/TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Anggap Ken dan Aditya Berkelahi, Ini Profil Ongku Hasibuan Abang Kandung AKBP Achiruddin

BACA JUGA: Beredar Chat Ken dan Aditya Mau Ngopi-ngopi Usai Penganiayaan di Rumah AKBP Achiruddin