POJOKSATU.id - Kasus operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memicu sorotan besar terhadap lembaga peradilan.
Kejadian ini bukan hanya mengguncang internal pengadilan, tetapi juga menciptakan pertanyaan besar di publik.
mengapa praktik suap masih terjadi meski gaji hakim sudah dinaikkan begitu signifikan oleh negara.
Komisi Yudisial (KY) menjadi salah satu lembaga yang paling vokal menanggapi kasus ini.
Wakil Ketua KY, Desmihardi menegaskan bahwa lembaganya berdiri di belakang langkah KPK membersihkan praktik suap menyuap di peradilan.
Menurutnya tindakan yang dilakukan oknum hakim tersebut telah merusak nilai luhur jabatan yang seharusnya dijaga.
Baca Juga: Miris! 1.800 Honorer Tangerang Selatan Terancam, 82 Orang Sudah Dirumahkan
“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara."
"KY sangat menysalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Desmihardi kepada pers dikutip pojoksatu.id dari Jawapos 6/2/2026.
Desmihardi juga menyiindir kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa waktu lalu menaikkan tunjangan atau gaji hakim sampai 280 persen.
Kenaikan besar itu diberikan sebagai bentuk perhatian negara demi meningkatkan kesejahteraan dan meminimalkan potensi penyimpangan.
“Namun, perbuatan terduga Wakil Ketua PN Depok juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikkan tunjangan hakim,” ujar Desmihardi.
Kasus OTT ini menyeret uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan penanganan kasus tertentu.
KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan konstruksi perbuatan dan pihak-pihak yang terlibat.
KY menegaskan komitmen zero tolerance terhadap praktik suap dan menuntut agar proses etik maupun pidana berjalan tuntas.***




